Dahlan Iskan Juga Dibidik Jaksa Soal Pencucian Uang

Dahlan Iskan Juga Dibidik Jaksa Soal Pencucian Uang
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membidik sangkaan baru yaitu tindak pidana pencucian uang pada mantan Direktur Utama PT PLN dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo membenarkan pihaknya berencana mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait sangkaan tersebut. 
 
"Iya arahnya ke tindak pidana pencucian uang dalam hal pengembalian uang negara. Ada tidak gratifikasinya. Ini jelas masih terus dikembangkan," kata Waluyo di kantornya, Jakarta, kemarin. 
 
Untuk menguak aliran dana tersangka korupsi proyek pengadaan gardu induk tahun 2011-2013 ini, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
 
"Iya berencana akan kerja sama dengan PPATK," ucapnya. 
 
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman memastikan bakal menetapkan Dahlan Iskan dengan sangkaan baru apabila didapat bukti yang kuat. "Kalau ada faktanya, ya akan dikembangkan. Kita lihat bagaimana perkembangan penyidikan," ujar Adi usai jumpa pers di kantornya. (Baca juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan) 
 
Dalam kasus korupsi, Dahlan dinilai menyebabkan mangkraknya belasan proyek gardu. "Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, tiga tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," ujar Adi.
 
Lebih jauh, dalam mekanisme pembayaran Dahlan juga dinilai menyalahi aturan. Adi menegaskan, sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi alih-alih mekanisme on set atau berdasar pembelian material. "Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan," katanya. 
 
Selain itu, Dahlan juga dituding merancang pembangunan gardu induk di atas 17 tanah bertuan. Padahal, pembangunan gardu yang memakan waktu tahunan harus dimulai dengan pembebasan lahan. "Kalau (proyek) multiyears bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak," ujarnya. 
 
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (Baca: Dahlan Iskan Resmi Tersangka Kasus Gardu Induk)
 
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (rep04)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index