Berikut Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

 Berikut Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Ramadan
Jakarta-Menyambut Ramadan 1436 H yang akan dimulai pertengahan bulan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan ketentuan jam kerja PNS. Selama bulan puasa, jam kerja seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah dikorting.
 
Pada kondisi biasa atau bukan bulan puasa, beban jam kerja PNS sebanyak 37 jam 30 menit (37,5 jam) dalam satu minggu. Selama bulan puasa nanti, jam kerja PNS dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu. Ketentuan pengurangan jam kerja PNS selama bulan puasa ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 4/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN (PNS), TNI, dan Polri pada bulan Ramadan.
 
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, dengan pengurangan jam kerja itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas ibadah puasa para aparatur yang beragam Islam. 
 
"Puasanya bisa tetap khusyuk. Namun pelayanan kepada publik juga terus berjalan," katanya di Jakarta kemarin. Herman menguraikan untuk instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, selama Ramadan jam kerja dimulai pukul 08.00. Kemudian untuk Senin hingga Kamis mereka pulang kerja pukul 15.00. Khusus untuk Jumat jam pulang PNS ditetapkan pada 15.30, karena setiap Jumat jam istirahat berdurasi satu jam (11.30-12.30).
 
Kemudian untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya juga berbeda. Yakni untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00. Khusus setiap Jumat jam kerjanya agak panjang menjadi 08.00 hingga 14.30. Instansi yang menerapkan enam hari kerja biasanya adalah sekolah dan puskesmas.
 
Herman berharap PNS tetap disiplin mematuhi aturan jam kerja selama bulan puasa. Pemerintah sudah memberikan pengurangan beban jam kerja, sehingga PNS diminta untuk bekerja secara maksimal. Jam istirahat makan siang dihimbau tidak digunakan untuk tidur-tiduran, meskipun alasannya menghemat tenaga supaya puasanya tidak batal.(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index