Daftarkan Pekerja ke BPJS, Disnakertrans Deadline Hingga 1 Juli

Daftarkan Pekerja ke BPJS, Disnakertrans  Deadline Hingga 1 Juli
PANGKALANKERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, memberikan deadline atau batas waktu hingga 1 Juli mendatang kepada perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelengaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
 
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Pelalawan Drs H Nasri Fiesda Elly MSi, Senin (1/6) di Pangkalankerinci. Dikatakannya, bahwa jika sampai tanggal tersebut perusahaan tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
 
“Ya, sampai 1 Juli mendatang, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka pimpinan perusahaan bisa terkena sanksi pidana 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp1 miliar,” terang Kadisnakertransm Nasri Fiesda.
 
Diungkapkan mantan Kepala Dishubkominfo Pelalawan ini, bahwa mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan implementasi dari UU Nomor 24/2011 tentang Wajib Mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, dalam item itu, semua sudah sesuai prosedur yang berlaku mengenai UU Nomor 24/2011 dan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Tentunya akan ada sanksi administrasi serta pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah. Sedangkan kami sebagai Disnaker, hanya menyosialisasikan saja atau mengwal jika ada pekerja yang sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mendapatkan hak-haknya jika sesuatu terjadi pada mereka,” ujarnya.
 
Dijelaskan Nasri, bahwa dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan
kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK) dan jaminan pensiun (JP). Jaminan pensiun merupakan program unggulan yang saat ini sedang menanti dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait besaran iuran yang akan dibayarkan.
 
“Peraturan ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 1 Januari 2014 lalu, namun penerapannya mundur karena ada beberapa yang pembahasannya cukup alot, terutama terkait jaminan pensiun. Namun, sesuai janji dari pemerintah, peraturannya akan keluar pada April ini, sehingga kami diberikan waktu dua  bulan untuk sosialisasi, dan tepat 1 Juli perusahaan wajib mendaftarkan. Untuk itu, kami mengharapkan agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan dapat secepatnya mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan demi keamanan dan kenyamanan perusahaan dan para pegawainya,” tutupnya.(rep04/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index