Bupati Siak Resmikan BUMKAMP

Bupati Siak Resmikan BUMKAMP
DAYUN - Pemerintah Kabupaten Siak bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau semenjak tahun 2005 sudah melaksanakan Program Pemberdayaan Desa, dengan mengalokasikan dana 
 
sebesar Rp. 500 juta per Kampung/Kelurahan. Tujuannya untuk membantu masyarakat dalam menyediakan modal untuk pengembangan usaha yang dikelola oleh lembaga Usaha Ekonomi 
 
Desa/Kampung/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP).
 
Bupati Siak, Drs Syamsuar,Msi mengatakan bahwa tujuan dari Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Siak adalah untuk mendorong berkembangnya perekonomian masyarakat kampung/ 
 
kelurahan.
 
“Tidak hanya itu, Program ini juga untuk meningkatkan dorongan berusaha bagi anggota masyarakat kampung/ kelurahan yang berpenghasilan rendah.” ujarnya Bupati siak.
 
Ditambahkannya, selain itu, BUMKAMP ini juga untuk meningkatkan pengembangan usaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat kampung/kelurahan, mengurangi ketergantungan 
 
masyarakat dari rentenir, meningkatkan peranan masyarakat dalam pengelolaan Dana Usaha Desa/Kampung/Kelurahan (DUD/K). Sebanyak 131 Kampung/ Kelurahan, sampai saat ini sudah 
 
126 kampung/kelurahan yang sudah mendapatkan Dana Usaha Desa/Kampung/ Kelurahan dengan total dana yang sudah disalurkan sebanyak Rp. 159 Miliyar.
 
Sementara itu, dana tersebut sudah disalurkan pada masyarakat dengan perkembangan transaksi dana sebesar Rp. 287 Miliyar lebih dengan jumlah pemanfaat/peminjam sebanyak 34.019 
 
Orang, total aset dana sebanyak Rp. 78 Miliyar lebih dengan rata-rata tingkat pengembalian 95,77%. "Jadi, pada tahun 2015 ini kita sudah dialokasikan Dana Usaha Desa/Kampung untuk 5 
 
Kampung dengan total dana sebesar Rp. 2,5 Miliar  yang akan disalurkan pada Kampung masing-masing Rp. 500 juta," paparnya.
 
Bupati juga memaparkan bahwa Badan Usaha Milik Desa/Kampung merupakan suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah 
 
desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah desa yang dipisahkan. Pendirian BUM Desa bertujuan untuk 
 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi Pendapatan Asli Desa/Kampung (PAD/K) Usaha Ekonomi Desa/Kampung/ Kelurahan Simpan pinjam merupakan salah satu unit usaha 
 
BUM desa disamping usaha lainnya yang akan dikembangkan oleh BUM Desa
 
"Untuk di Kabupaten Siak sudah ada 64 BUM Desa/Kampung yang sudah terbentuk. Saya sangat berharap pada Penghulu Kampung dan pengurus BUM Desa dengan terbentuknya BUM 
 
Desa/Kampung ini benar-benar dapat dikembangkan dapat mengelola potensi usaha yang ada ditingkat kampung seperti mengelola pasar kampung, listrik kampung, usaha mini market, 
 
kebun kampung, mengumpul sawit atau karet masyarakat dan lain-lain," tutupnya (Fandy/ria) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index