Annas Maamun Muntah-muntah dalam Sidang

Annas Maamun Muntah-muntah dalam Sidang
Jakarta-Lanjutan sidang kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tidak bisa selesai sampai akhir. Agenda pembacaan tuntutan dari jaksa itu terpaksa terhenti karena Annas Maamun muntah-muntah di ruang sidang atas dugaan suap pengajuan revisi usulan perubahan luas kawasan hutan dan bukan hutan di Riau.
 
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/5/2015). Saat JPU KPK membacakan tuntutan, Annas Maamun langsung mengajukan interupsi kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol pun langsung menanyakan kepada terdakwa apa yang terjadi dan apa yang hendak diminta terdakwa.
   
"Saudara terdakwa apakah ada yang ingin disampaikan," tanyanya. Namun, Annas yang mengenakan batik panjang hanya menunduk dan tidak mengeluarkan kata-kata sedikitpun. Namun dari mimik mukanya keliatan sangat pucat.
   
Barita pun langsung menyuruh terdakwa ke tempat duduk kuasa hukumnya, dan meminta agar tim kuasa hukum memberikannya air minum. Namun, saat duduk di kursi kuasa hukumnya Annas langsung terjongkok dan beberapa kali muntah-muntah. Melihat hal tersebut, Barita pun langsung menginstruksikan kepada JPU agar sidang untuk diskors dulu. Annas pun langsung diboyong oleh kuasa hukumnya keluar ruang sidang.
   
Sementara itu JPU menyebutkan, pembacaan berkas tuntutan tinggal tiga lembar lagi, dan langsung ke kesimpulan atau tuntutan hukuman yang diajukan. "Tinggal tiga lembar lagi. Totalnya 674 halaman. Tapi tidak dibacakan semuanya," kata salah seorang JPU.
   
Untuk memastikan sakit yang dialami Annas Maamun, tim Jaksa KPK dan kuasa hukum terdakwa memboyongnya ke lembaga kesehatan. Annas dibawa keluar dari ruang tunggu terdakwa dan langsung dimasukan ke mobil KPK jenis Innova abu-abu bernopol B 1602 SOA dan langsung dilarikan ke PMI untuk diperiksa.
   
"Kita cek dulu kesehatannya. Rencananya dibawa ke PMI," kata salah seorang Jaksa KPK Taufik. Ia menyebutkan, untuk sementara sidang diskors dulu menunggu hasil pemeriksaan. Nanti terdakwa akan dibawa lagi ke sini (persidangan), dan sidang akan dilanjutkan kembali. "Tinggal tiga lembar lagi tuntutannya. Kita tunggu," ujarnya.
   
Disinggung apakah tuntutan bisa dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, Taufik mengaku itu tidak bisa dilakukan. Pembacaan tuntutan tetap harus dihadiri terdakwa. Terkait dengan kondisi itu, Kuasa Hukum Annas Maamun, Eva Nora SH MH mengatakan sidang tidak bisa dilanjutkan lagi karena kondisi terdakwa yang merupakan kliennya tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan sampai selesai.
  
"Hakim memutuskan sidang tidak bisa dilanjutkan karena kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan, sidang akan digelar lagi Senin 25 Mei mendatang,'' kata Eva Nora.
  
Diceritakan Eva Nora, awalnya kondisi kliennya baik-baik saja. Kliennya mulai mengikuti sidang sejak pukul 10.00 WIB. Sidang sempat berjalan selama sekitar 2,5 jam.  ''Tinggal membacakan tiga halaman lagi yang merupakan diktum tuntutan, Pak Annas muntah. Jadi sidang diskor,'' kata Eva Nora.
  
Annas Maamun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sentosa untuk diperiksa kesehatannya dan dirawat mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Selesai menjalani perawatan di IGD, Annas Maamun kemudian langsung dibawa kembali ke Pengadilan Tipikor dan direncanakan untuk mengikuti persidangan kembali.
  
"Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali untuk membacakan diktum tuntutan yang tinggal tiga halaman tersebut, tapi tetap juga tidak terlaksana karena Pak Annas mengatakan kepalanya pusing, akhirnya hakim memutuskan sidang dilanjutkan Senin mendatang,'' kata Eva Nora.
  
Setelah hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan Senin mendatang, Annas Maamun kemudian dibawa kembali ke Rutan. Eva mengatakan, jaksa penuntut sudah membacakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan pertimbangan hukumnya.
  
''Fakta-faktanya dan petimbangan hukumnya sudah dibacakan tinggal diktum tuntutan saja. Jadi diktum yang menyebutkan terdakwa bersalah atau tidak bersalah dan dituntut dengan hukuman berapa tahun itu yang belum dibacakan,'' kata Eva.
  
Ditanya apakah sudah ada gambaran berapa tahun tuntutan dari penuntut dari fakta dan pertimbangan hukum yang sudah dibacakan, Eva mengatakan itu tidak kapasitasnya memberikan informasi. "Kan belum dibacakan, jadi tidak bisa itu disampaikan, apakah bersalah atau tidaknya juga belum dibacakan oleh penuntut,'' kata Eva.(rep05/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index