Pembenahan Pengawasan Tenaga Kerja

Kadisnaker : Tunggu Peraturan Pemerintah

Kadisnaker : Tunggu Peraturan Pemerintah
PELALAWAN - Pemerintah melakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan 
 
urusan wajib dan bersifat konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
 
Diperlukan penataan organisasi pengawasan ketenagakerjaan, penempatan tenaga pengawas ketenagakerjaan, dan penegakan hukum agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal dan 
 
tidak menjadi komoditas politik di daerah. Dimana masa peralihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Tingkat Provinsi diberi batas waktu selama dua tahun Dan akan serentak 
 
diberlakukan pada tahun 2017.
 
Terkait Hal ini, Kepala Dinas tenaga Kerja ( Kadisnaker) Pelalawan Nasri, FE mengaku sudah mengetahui jauh - jauh hari soal UU tersebut." Kita sudah tahu UU tersebut. Dimana Intinya 
 
bidang pengawasan tenaga kerja di daerah yakni Kabupaten / Kota di ambil alih wewenangnya ke Provinsi. Namun itu semua menunggu Peraturan Pemerintah (PP)," ungkapnya, Sabtu 
 
(16/5).
 
Disinggung soal dampaknya, Nasri, FE tidak mau berkomentar lebih jauh. " Mungkin belum saatnya Saya berkomentar panjang lebar. Yang jelas kita masih ikuti aturan lama dulu sembari 
 
menunggu PP.  Dikhawatirkan kita salah mengomentari soal UU ini," paparnya.
 
Sementara itu, saat hal ini ditanyakan ke Kepala BKD Pelalawan Andi Yuliandri, S. Kom menyebutkan bahwa sama seperti halnya dengan pengambil alihan wewenang 3 dinas yakni 
 
Distamben, Kehutanan dan Perikanan ke Provinsi. 
 
" Tentunya jawaban saya sama, ada baiknya kita menunggu PP. Kita juga terus intens melakukan koordinasi dan komunikasi ke Provinsi maupun Pusat. Dari hasil koordinasi tersebut, intinya 
 
kita tetap menjalankan program dan aturan yang ada. Sama halnya soal anggaran, karena belum ada PP yang selanjutnya, maka rentan waktu pelaksanaannya secara serempak juga berjarak 2 
 
tahun. Jadi saya kira tidak ada m samah dan sekali lagi, kita tinggu saja PP nya," tutup Andi. (rep03/ria)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index