Bahkan Bila Kubu Ical Menang, Golkar tak Otomatis Ikut Pilkada

 Bahkan Bila Kubu Ical Menang, Golkar tak Otomatis Ikut Pilkada
Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan Golkar hasil Munas Bali, namun hal itu tidak secara langsung menjadikan kepengurusan dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) menjadi yang sah.
 
"Tidak serta merta kubu Munas Bali atau kubu ARB yang diakui sebagai pengurus Partai Golkar yang sah jika gugatan itu dikabulkan PTUN. Karena keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh Mahkamah Partai atau pengadilan umum/pengadilan negeri," katanya, Kamis (14/5).
 
Refly memberi dua prediksi terkait putusan PTUN pada Senin (18/5). Pertama, jika PTUN menolak gugatan kubu ARB atau mengesahkan SK Menkumham, maka kasus tersebut selesai, dan kubu AL menjadi pengurus Partai Golkar yang sah. 
 
Kedua, jika PTUN menerima gugatan ARB atau mengatakan SK Menkumhan tidak sah, itu tidak otomatis kubu ARB menjadi pengurus Partai Golkar yang sah. Ia mengatakan bahkan masalah baru akan muncul kalau PTUN memenangkan gugatan kubu ARB yakni sebuah proses hukum baru dimulai lagi.
 
"Pasti Menkumham melakukan banding hingga kasasi. Kalau itu dilakukan, makin tidak jelas siapa kepengurusan Partai Golkar yang sah. Sementara di depan mata proses pilkada serentak sudah siap digelar," jelasnya.
 
Karena itu, Refly menyarankan kalau pun kubu ARB menang, Menkumham tidak usah mengajukan banding, tetapi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ke pengadilan umum/pengadilan negeri atau ke mahkamah partai.
 
Jika putusan PTUN menilai SK Menkumham sah, tambah dia, maka kepengurusan AL menjadi kepengurusan sah Partai Golkar dan bisa ikut pilkada serentak. "Sementara jika PTUN memutuskan SK Menkumham tidak sah, maka Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah," katanya.
 
Ia juga menilai bahwa PTUN sebaiknya tidak memutuskan apa-apa karena tidak berwewenang untuk mengadili sengketa kepengurusan parpol. PTUN sebaiknya mengembalikan persoalan tersebut ke internal Partai Golkar atau ke Pengadilan Negeri. 
 
"Menkumham hanya terkait persoalan administrasi," katanya.
 
Ia menambahkan, wacana yang mengatakan Munas Riau akan hidup kembali jika PTUN memenangkan kubu ARB adalah salah. Ada dua alasan yakni masalah ini belum berkekuatan hukum tetap serta kepengurusan ARB di Munas Riau sudah berakhir dengan digelarnya Munas Bali dan kemudian Munas Ancol, Jakarta.
 
"Jadi jika gugatan ARB dikabulkan, tidak serta-merta kubu ARB diakui. Tetapi akan kembali ke pengadilan umum atau pengadilan negeri atau mahkamah partai," katanya.
 
Seperi diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) pada Senin (18/5), akan memutuskan menerima atau menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta yang diketuai Agung Laksono (AL).
 
Putusan PTUN yang ditunggu-tunggu ini akan memberikan dampak sangat besar bagi keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak yang tahapannya mulai pertengahan Juli 2015. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index