Abdul Anas Badrum Maju Kembali Dalam Pilkada

Abdul Anas Badrum Maju Kembali Dalam Pilkada
PELALAWAN - Politisi Demokrat Pelalawan, Abdul Anas Badrun, tampaknya masih berkeinginan merebut kursi nomor satu di Pelalawan, setelah kalah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 silam bersaing dengan HM Harris. Dan pada Pilkada serentak yang akan digelar bulan Desember mendatang, Anas Badrun kembali maju untuk yang ketiga kalinya dalam Pilkada.
 
Meneguhkan niatnya itu, pada Kamis kemarin (7/5), Anas Badrun secara resmi mendaftar ke dua partai politik yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Anas Badrun pertama kali menyambangi kantor PAN yang terletak di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci, mengambil formulir pendaftaran calon bupati. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan ini disambut pengurus PAN.
 
Selesai dari partai berlambang matahari, rombongan Anas bergeser ke kantor Partai Gerindra di Jalan Lintas Timur (Jalintim). Anas yang didampingi pengurus dan anggora DPRD dari partai Demokrat, mengisi formulir di kantor partai bentukan Prabowo Subianto itu.
 
"Setelah melihat apa yang terjadi selama lima tahun ini, saya bertekad untuk membangun Pelalawan lebih baik lagi. Agar daerah kita tidak dipandang sebelah mata oleh daerah lain," kata Anas Badrun.
 
Politisi yang dikenal sebagai rival abadi Bupati Harris ini menyebutkan, pembangunan di Pelalawan tidak merata bahkan mencolok di beberapa kecamatan saja. Hal ini memicu pengkotak-kotakan bagi masyarakat yang sifatnya heterogen. Kemudian kepala daerah selama ini tidak pernah melibatkan tokoh masyarakat atau mantan bupati dalam merumuskan dan mengambil kebijakan yang beringgungan dengan warga luas. 
 
"Sehingga Pelalawan yang dulu dikenal dan disegani oleh daerah lain, menjadi tidak dihargai," katanya.
 
Ditambahkannya, untuk strategi politik, pihaknya harus menggandeng Parpol lain untuk mencalonkan diri. Partai koalisi yang akan menentukan siapa calon wakil bupati pada Pilkada Desember nanti. Pasalnya Demokrat hanya memiliki dua kursi di Parlemen, sedangkan syarat pencalonan harus memegang tujuh jursi atau 20 persen dan jumlah anggota DPRD. (rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index