Herlian : Anggaran Program Strategis Tak Dikurangi

Herlian : Anggaran Program Strategis Tak Dikurangi
BENGKALIS - Dana  Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) yang bakal diterima Kabupaten Bengkalis pada 2015 berkurang sebesar Rp1,4 triliun dari yang seharusnya diterima sebesar Rp2,2 triliun.  Berkurangnya penerimaan DBH ini menimbulkan kekhawatirkan masyarakat akan berimbas pada penurunan pembiayaan tiga program strategis pemberdayaan untuk desa. Mereka takut ikut dikurangi Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat dilakukan rasionalisasi anggaran.
 
Ketiga program strategis adalah Alokasi Dana Desa (ADD), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) dan Intruksi Bupati Program Percepatan Infrastruktur Pedesaan (Inbup PPIP).  
 
Menanggapi kekhawatiran itu, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh menegaskan, alokasi anggaran untuk ketiga program strategis itu tidak akan dikurangi meskipun penerimaan dari DBH Migas menurun.
 
“Tak perlu khawatir. Anggaran untuk ketiga program strategis tersebut tidak termasuk yang bakal dirasionalisasi,” tegas Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh, Selasa (5/5) malam.
 
Ditambahkan Herliyan, anggaran yang dirasionalisasi berasal dari kegiatan-kegiatan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah, terutama yang pelaksanaannya dapat ditunda. Rincinya akan dibahas bersama DPRD Bengkalis dalam pembahasan APBD Perubahan 2015.
 
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Bengkalis H Burhanuddin menjelaskan,  APBD Perubahan saat ini masih digodok di Bappeda. Dari total DBH Migas yang seyogyanya diterima Bengkalis Rp2,2 triliun, dipangkas oleh pusat sebesar Rp1,4 triliun.
 
Kata Burhanuddin, defisit APBD murni 2015, sebagai dampak dari pemangkasan DBH oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,4 triliun itu akan ditutupi dengan DBH dari sektor pendapatan dan pajak bagi hasil pertambangan yang mengalami peningkatan. Sehingga setelah dihitung total defisit APBD murni 2015 berkisar pada angka Rp 900 miliar.
 
 ”Dari hitungan APBD murni sebesar Rp4,9 triliun yang sudah disahkan, terjadi pengurangan Rp900 miliar. Target APBD Perubahan sudah diusulkan paling lama bulan Juni dan dapat disahkan bulan Juli, sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,’’ jelas Burhanudin, Rabu .
 
Burhanuddin juga menjelaskan, kegiatan yang dipangkas adalah kegiatan yang terlambat dilaksanakan, termasuk menjadi pertimbangan atau prioritas untuk dipangkas. ”Khusus untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau menjadi skala prioritas pembangunan daerah kemungkinan besar tidak akan dilakukan pemotongan,” imbuh Burhanuddin.(rep04/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index