Maskapai akan Dicabut Izinnya Kalau tak Serahkan Laporan Keuangan

 Maskapai akan Dicabut Izinnya Kalau tak Serahkan Laporan Keuangan
Melewati batas akhir penyerahan laporan keuangan maskapai udara pada 30 April 2015 lalu, ternyata masih lebih dari separuh angkutan udara niaga berjadwal atau tak berjadwal yang belum juga menyerahkan laporan keuangannya. Kementerian Perhubungan pun akhirnya memberikan perpanjangan waktu pengumpulan laporan keuangan hingga 30 Juni 2015 mendatang.
 
Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, perpanjangan diberikan kepada maskapai dengan syarat maskapai harus tetap memberikan komitmen untuk menyerahkan laporan keuangan.
 
"Karena masih banyak yang belum berikan laporan atau masih dalam proses sehingga saat ini kita berikan kelonggaran sampai 30 Juni. Dengan catatan tetap menyampaikan laporan keuangan internal, atau in house report. Dan menyampaikan surat keterangan dari akuntan publik," jelas Suprasetyo, Selasa (5/5).
 
Namun, bagi maskapai yang tidak bisa memenuhi batas akhir perpanjangan waktu tesebut, akan berlaku sanksi dengan sanksi terberat adalah pembekuan dan pencabutan izin usaha angkutan udara.
 
Sanksi peringatan tetap akan diberikan, berupa pengumuman kepada publik melalui website Kementerian Perhubungan, denda administratif, dan pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bila langkah tersebut tidak manjur, barulah Air Operator Certificate dibekukan.
 
Seperti yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan, untuk angkutan udara niaga berjadwal, maskapai yang dengan tertib telah menyerahkan laporan keuangan adalah PT Garuda Indonesia, PT Travel Express Aviation Service, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Aviastar Mandiri, PT Kalstar Aviation, PT ASI Pudjiastuti Aviation, dan PT Jatayu Gelang Sejahtera.
 
Sedangkan maskapai yang belum melaporkan laporan keuangannya, adalah LION Air Group (PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Batik Air). Selain itu, PT Indonesia Air Asia, PT Sriwijaya Air, PT Trigana Air, PT Nam Air, dan maskapai lainnya. Meski belum ada laporan keuangan, kesebelas maskapai tersebut telah menyerahkan surat resmi dari akuntan publik yang menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses audit oleh akuntan publik. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index