TERDAKWA SABU WARGA JEPANG

Mark Ingin donorkan Organ Tubuh

Mark Ingin donorkan Organ Tubuh
PARIAMAN - Terdakwa kasus narkoba berkebangsaaan Jepang Masaru Kawada alias Mark (73), sudah mempersiapkan surat wasiat jika dia dihukum lebih dari lima tahun penjara. Meski demikian dia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. 
 
Terdakwa kembali mengungkapkan dia tidak mengetahui bahwa barang titipan dari temannya tersebut adalah narkoba. Hal tersebut terungkap saat pembacaan pledoi oleh penasehat hukum Masaru Kawada, Syusvida Lastri saat persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (4/5/2015).
 
Saat pembacaan pledoi, Masaru Kawada terlihat lebih tenang dibandingkan persidangan sebelumnya. Masaru Kawada pada 22 November 2014 lalu sekitar pukul 08.15 WIB tertangkap tangan membawa 2,4 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas sandang berwarna hitam di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman.
 
Pria tersebut berangkat dari Kualalumpur menggunakan pesawat Air Asia menuju BIM. Sebelumnya terdakwa melakukan perjalanan dari Nagoya Jepang ke Macau. Dalam pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Pasalnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui barang titipan tersebut adalah narkotika berjenis sabu-sabu. 
 
Terdakwa mengklaim barang titipan temannya Edward Mark dari Macau tersebut disebut adalah oleh-oleh untuk temannya sehingga terdakwa mau membawa barang tersebut. Saat ini, Edward masuk daftar pencarian orang (DPO). "Maka oleh sebab itu unsur pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana barang bukti tersebut berada dalam penguasaan terdakwa tapi bukan kepunyaan terdakwa. Dalam hal ini kami tidak sependapat dengan JPU yang melekatkan pasal 113 UU No 35 tahun 2009 kepada terdakwa," ujar Syusvida Lastri.
 
Permohonan untuk putusan yang seadil-adilnya tersebut menurut Syusvida Lastri dengan pertimbangan terdakwa sudah terlalu tua dan tidak memiliki sisa hidup lebih lama. Terdakwa menurut Syusvida juga tidak berbelit-belit dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
 
Meski demikian, agaknya terdakwa sudah mempersiapkan kemungkinan terburuk dari putusan hakim, sehingga terdakwa telah membuat surat wasiat dalam bahasa Jepang yang kemudian diterjemahkan. Di antara isi surat wasiat tersebut berpesan jika ia dihukum lebih dari lima tahun dan meninggal dunia di penjara, dia ingin mendonorkan seluruh organnya untuk Universitas Nagoya Jepang. Jika tidak memungkinkan organ tubuhnya diserahkan ke Jepang, dia menyebut akan menyerahkan kepada orang Indonesia yang membutuhkan. 
 
Dia mengklaim organ tubuhnya bersih dan tidak memiliki penyakit yang dapat merusak. "Dokter di Jepang menyebut umur terdakwa paling lama bertahan lima tahun lagi, karena terdakwa menderita kanker prostat. Sehingga hal inilah yang melatarbelakanginya membuat surat wasiat, jika ia dihukum lebih dari lima tahun," ujar Syusvida.
 
Sidang  yang diketuai majelis hakim John Efreddi didampingi hakim Ari Kurniawan dan hakim Dedi Kuswara, menyebutkan sidang dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda vonis. Hadir dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Amrizal dan Budi Prihalda.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index