Jelang Pilkada, Ini Dia 4 Daerah di Riau yang tak Punya Kepala Daerah

 Jelang Pilkada, Ini Dia 4 Daerah di Riau yang tak Punya Kepala Daerah
Pekanbaru-Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, berkonsultasi dengan Mendagri terkait empat daerah yang akan tidak memiliki kepala daerah karena masa jabatan mereka habis pada pertengahan tahun 2015, atau sebelum pelaksanaan pilkada serentak yang dijadwalkan pada Desember.
 
"Plt. Gubernur Riau akan meminta petunjuk lebih dulu ke Menteri Dalam Negeri, dan pada hari ini beliau ke Jakarta untuk mengikuti rapat pilkada serentak bersama bupati dan wali kota se-Riau di Kemendagri," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Darusman, ketika dihubungi Antara di Pekanbaru, Senin.
 
Hingga kini Plt. Gubernur Riau belum memutuskan siapa yang akan mengisi posisi bupati/wali kota di empat daerah tersebut untuk sementara waktu sampai proses demokrasi pada pilkada serentak usai.
 
Secara keseluruhan, ada sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015. Daerah tersebut Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Pelalawan, Indragiri Hulu, Siak dan Kota Dumai.
 
Namun, ada empat kepala daerah yang masa jabatannya habis pada pertengahan tahun ini. Mereka adalah jabatan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir habis pada bulan Juli, Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto habis jabatan di bulan Agustus.
 
Kemudian, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh jabatannya habis pada tanggal 5 Agustus, dan Wali Kota Dumai Chairul Anwar pada tanggal 12 Agustus.
 
Sedangkan, lima kepala daerah lainnya akan habis masa jabatannya pada pertengahan tahun 2016.
 
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Riau Dr Husnu Abadi mengatakan, secara aturan yang berlaku, Plt. Gubernur Riau berhak mengusulkan pejabat bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah di empat daerah tersebut.
 
Pejabat bupati/wali kota tersebut biasanya memiliki masa jabatan selama setengah tahun atau hingga ditetapkan kepala daerah defenitif hasil Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa pengusulan kandidat tetap memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
 
"Gubernur bisa mengusulkan nama-nama, tapi Surat Keputusan pejabat bupati/wali kota tetap oleh Menteri Dalam Negeri," tutur Husnu.
 
Ia mengatakan tarik-menarik kepentingan jelang pilkada serentak akan terjadi pada masa peralihan kekuasaan sementara tersebut. Tiap kandidat calon kepala daerah, petahana yang ingin mempertahankan kekuasaan, hingga partai politik, akan melobi Plt. Gubernur Riau untuk mengusulkan kandidat pejabat bupati/wali kota yang memihak salah satu kepentingan.
 
"Nah, disitulah ada saling tarik siapa yang akan jadi pejabat bupati/wali kota. Ini pertarungan lanjutan pada pilkada serentak," ucap Husnu.
 
Karena itu, ia menilai pilihan yang paling netral bagi Plt. Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan sementara itu adalah dengan mengusulkan pejabat dari lingkungan Pemprov Riau.
 
Pemerintah akan melaksanakan pilkada serentak mulai tahun ini hingga 2018, yang dibagi dalam tiga gelombang. Pilkada serentak gelombang pertama akan berlangsung pada 9 Desember 2015, meliputi 269 daerah.
 
Pilkada tersebut diselenggarakan memilih kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015, dan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada rentang Januari sampai Juli 2016.
 
Pilkada serentak gelombang kedua akan berlangsung pada tahun 2017 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Juli hingga Desember 2016, dan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2017. Pelaksanaan Pilkada gelombang kedua dijadwalkan pada Februari 2017.
 
Sedangkan, Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada tahun 2018 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2018. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index