Yang Berani Kirim Pembantu Keluar Negeri akan Penjara

 Yang Berani Kirim Pembantu Keluar Negeri akan Penjara
Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memutuskan penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk pembantu rumah tangga atau domestic worker ke 21 negara di Timur Tengah. Dengan kebijakan yang tertuang dalam roadmap penghentian pengiriman TKI ke luar negeri itu, maka pihak yang melanggarnya akan dikenai sanksi pidana.
 
“Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang),” kata Hanif saat menyampaikan kebijakan  Roadmap Penghentian Penempatan TKI di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan di kantor Kemnaker, Senin (4/5/2015).
 
Pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini berlaku untuk seluruh negara-negara Timur Tengah. Yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman dan Yordania.
 
Hanif mengatakan, keputusan pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah diambil mengingat saat ini masih didominasi tenaga kerja wanita (TKW) dan marak permasalahan. Misalnya menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun terjadinya human trafficking.
 
"Kebijakan ini juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Februari 2015 yang meminta agar penempatan TKI PRT dihentikan. Serta  berdasarkan rekomendasi dari sejumlah duta besar dan KBRI di negara Timur Tengah yang minta agar penempatan TKI PRT dihentikan," ungkapnya.
 
Menteri dari PKB ini menambahkan, perlindungan bagi TKI di sektor domestik terutama di negara-negara Timur Tengah masih sangat kurang. Terlebih lagi, katanya, budaya di Arab juga mempersulit tindakan untuk memberikan perlindungan.
 
Ia lantas menyebut masih berlakunya sistem kafalah (sponsorship) yang menyebabkan lemahnya posisi tawar TKI di hadapan majikan. Akibatnya, banyak TKI yang tak bisa pulang meskipun kontrak kerjanya habis karena dilarang majikan, atau dipindahkan ke majikan lainnya. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index