Tempuh Jalur Praperadilan, Novel Baswedan Melawan Polri

 Tempuh Jalur Praperadilan, Novel Baswedan Melawan Polri
Jakarta- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya melawan. Senin (4/5/2015) Novel mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, yakni Muji Kartika Rahayu, Muhammad Isnur, Andi Muttaqin dan Asfinawati.
 
Tim kuasa hukum Novel datang pukul 14.30 di PN Jaksel. Mereka sempat menunjukkan berkas praperadilan yang akan didaftarkan ke panitera. Namun, baik Muji maupun Isnur enggan memberikan pernyataan. "Nanti ya setelah mendaftar biar dapat nomor registrasi dulu dari PN," paparnya.
 
Keempat kuasa hukum itu langsung masuk ke ruangan panitera. Mereka diterima oleh petugas. Setelah menyerahkan berkas praperadilan dan tanda tangan, tim kuasa hukum Novel itu masuk ke ruangan pimpinan panitera. Selang 30 menit, mereka keluar dari ruangan dan langsung menggelar keterangan pers pada wartawan. 
       
Muji menjelaskan, tujuannya ke PN Jaksel untuk mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh Mabes Polri. Perempuan yang saaat itu mengenakan jilbab kuning itu menjelaskan, surat tersebut sudah diterima oleh panitera. Oleh panitera berkas gugatan itu diberi nomor register 37/PID PRAP/2015/PN JKT-Sel. Selanjutnya, pengadilan dalam tempo tiga hari ke depan akan menginformasikan pada kuasa hukum tanggal sidang dan majelis hakim yang memimpin persidangan. "Undangan akan dikirim oleh ketua PN kepada kami," jelasnya.
       
Dalam gugatan itu, Muji melampirkan fakta-fakta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri saat penangkapan dan penahanan Novel. Ada lima poin yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum. Yang pertama pasal penangkapan dan penahanan Novel. Awalnya polisi menjerat  Novel dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 1 dan ayat 3. Namun seketika berubah ketika penyidik KPK itu ditangkap. "Yang menjadi dasar justru surat perintah penyidikan lain yang memuat pasal berbeda yakni pasal 351 ayat 2 dan pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP," terang Muji.
       
Poin yang kedua yaitu polisi menangkap Novel didasarkan atas keluarnya surat perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Menurut Muji, hal itu janggal. Sebab jika polisi melakukan penahanan dasarnya adalah surat perintah penyidikan. Karena Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. Hal itu, kata dia, menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait penangkapan dan penyidikan.  
       
Kuasa hukum juga mempersoalkan serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri. Muji mengaku Polri sengaja menutup-nutupi fakta penangkapan Novel. Menurut dia, itu sangat bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan. 
       
Muji juga mempermasalahkan perintah presiden dan pernyataan Kapolri. Ketika itu, keduanya meminta Novel untuk tidak ditahan. Namun perintah itu ternyata tidak dituruti oleh Kabareskrim. "Artinya ini Kabareskrim melakukan pembangkangan," tuturnya. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index