Ratusan Miras di Swalayan Pekanbaru Diamankan

 Ratusan Miras di Swalayan Pekanbaru Diamankan
Pekanbaru-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, berhasil menyita ratusan botol minuman keras mengandung alkohol kadar dibawah lima persen dari sebuah swalayan Giant karena tidak mengantongi izin Surat Keterangan Penjualan Akhir atau SKPA.
 
"Inspeksi mendadak kami ini untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Pekanbaru terkait diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 tahun 2015," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, di Pekanbaru, Senin.
 
Menurut Irba, ada ratusan minuman bekadar alkohol dibawah 5 persen dipajang pada supermarket Giant Jalan Pemuda Tampan. Setelah diperiksa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Permendag tersebut. Ternyata pelaku usaha tidak memiliki SPKA.
 
Menyikapi hal ini, terang Irba, pihaknya langsung menyuruh pelaku usaha untuk menarik semua jenis minuman berakohol yang Giant jual dan menyegelnya kedalam kardus, disimpan digudang.
 
"Kami sudah buat berita acaranya, ada tujuh jenis minuman yang ditarik tadi," katanya.
 
Tindakan selanjutnya, pelaku usaha sesuai aturan dilarang menjual miras sebelum mengurus SPKA.
 
Ini berlaku hingga SKPA milik supermarket Giant diterbitkan oleh Kementrian.
 
"Mengenai berapa lamanya silahkan konfirmasi ke Kementrian," sarannya.
 
Namun ia yakin tidak lama, karena untuk pendaftaran bisa lewat online.
 
Seterusnya, masih menurut Irba, jika pelaku sudah memiliki SPKA agar segera melaporkan ke Disperindag, agar proses pembukaan kembali segelan miras bisa disaksikan.
 
Irba menuturkan, selain Giant, dari hasil sidak yang dilakukan hari ini pada beberapa supermarket dan swalayan yang berada di Pekanbaru, pihaknya menemukan beberapa masalah, mulai dari yang tahu haknya hingga yang salah kaprah mengartikan Permendag no 6 tahun 2015.
 
Seperti pada swalayan Mamalia, yang berlokasi di Jalan Harapan Raya, tim menemukan pengelola sudah menarik semua minuman berarkohol dan sejenis dari raknya. Sementara sebenarnya pelaku usaha ini berhak dan diperbolehkan menjual sejenis bir, asal memiliki Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA) yang diterbitkan Kementrian Perdagangan.
 
"Yang tidak dibolehkan minimarket yang berukuran 400 meter persegi, kalau swalayan boleh menjual dengan berbagai syarat," terang Irba kepada pelaku usaha.
 
Irba menjelaskan, memang sidak ini selain untuk mengawasi pelaksaan Permendag, juga ingin melakukan sosialisasi kepada dunia usaha.
 
"Kami memang sengaja membuat moto "Masyarakat dilindungi, pelaku usaha terselamatkan," katanya.
 
Diakuinya secara umum miras ini sudah tidak ada lagi beredar di pasaran, kalaupun ada itu akan dijual pada tempat yang diperbolehkan dengan berbagai persyaratan, antaranya, harus ditaruh di belakang kasir, hanya boleh dibeli orang yang berusia 21 th, jika wajahnya mencurigakan tidak sesuai usia, pelaku usaha boleh menanyakan identitas.
 
Irba juga mengaku, mengunjungi  swalayan MM 24 jam , Jalan Tengku Umar, diduga memperdagangkan miras.
 
Tetapi pihaknya tidak menemukan barang bukti.
 
"Kita dapat laporan dari masyarakat katanya ada, ternyata tidak ada," katanya kecewa. (rep05/ant)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index