Ada Dua Desa Diajukan Sebagai Hutan Desa

Ada Dua Desa Diajukan Sebagai Hutan Desa
PELALAWAN - Sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 154 Dan 155 / Menhut - II/2013 tertanggal 8 Maret 2013, Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti dan Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar diajukan sebagai Hutan Desa. Aturan tersebut memberikan keabsahan atas hak kelola masyarakat yang pertama di Propoinsi Riau.
 
Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Pelalawan Ir. M. Syahrul Syarif dalam sambutannya pada seminar ekspose Hasil penelitian nilai ekonomi total dari ekosistem Semenanjung Kampar, Kamis (23/4). Menurutnya, Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh Desa serta belum dibebani izin atau hak secara sah. 
 
"Negara mengaturnya dalam sebuah Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa. Setiap Desa berhak mengajukan mengelola wilayah yang ada menjadi hutan desa," paparnya.
 
Umumnya, sambung Syahrul, masyarakat yang bermukim di Semenanjung Kampar memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap kestabilan ekosistem di Semenanjung Kampar. Kawasan ini merupakan sumber ekonomi untuk bertani seperti karet, sagu,padi dan jagung. Tak hanya itu, masyarakat Teluk Meranti dan Kuala Kampar juga memanfaatkan hasil hutan non kayu, obat-obat tradisional areal berburu bagi masyarakat suku asli dan sebagai sumber bahan papan atau rumah.
 
"Karena itu, penyelamatan hutan serta habitatnya dari kehancuran agar tidak bertambah parah pada saat sekarang dan masa depan merupakan tanggungjawab semua komponen mengingat Hutan adalah sebagai wilayah konservasi untuk perlindungan dan berkelanjutan hidup masyarakat juga sebagai kepentingan dunia akan oksigen yang cukup," tutupnya. (rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index