Larangan Jual Minuman Alkohol

Disperindagpas Sidak 15 Lokasi

Disperindagpas Sidak 15 Lokasi
PELALAWAN - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, akhirnya Selasa kemarin (21/4), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Drs Zuerman das, menggelar razia ke 15 tempat yang diduga sebagai temat penjualan minuman beralkohol itu.
 
"Ya, ada 15 tempat yang kami datangi sebagai tindaklanjut dari Permendag nomor 6 tahun 2015 itu. Dari 15 tempat itu, 7 diantaranya ada di Pasar Baru, sementara 8 lokasi lainnyadiantaranya minimarket-minimarket seperti Alfamart, Indomaret, Psona, Swalayan Madiri, Ramayana dan penjual-penjual minuman di jalan Akasia," terang Kadisperindagsar, Drs Zuerman Das,via selulernya, Selasa (21/4).
 
Zuerman menjelaskan dalam razia yang digelar oleh pihaknya bersama Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu itu, di 15 lokasi itu pihaknya tak menemukan lagi minuman-minuman beralkohol. Tapi di salah satu penual minuman yang berada di Jalan Akasia, pihaknya hanya menemukan satu kaleng saja minuman yang beralkohol.
 
"Tapi itu kata penjualnya adalah sisa dari penjualan kemarin. Kali ini, kita tak ada memberikan sanksi apa-apa hanya teguran saja," katanya.
 
Begitu juga di tempat-tempat lain, sambungnya, pihaknya tak menemukan minuman-minuman beralkohol yang sudah dilarang untuk diedarkan itu. Diakuinya, bahwa pihaknya sudah dua minggu yang lalu mengedarkan surat terkait larangan dari Permendag itu sehingga para penjual langsung mematuhi larangan untuk tidak menjual minuman-minuman beralkohol.
 
"Kita bersyukur untuk wilayah Pangkalankerinci tak lagi ditemukan minuman-minuman beralkohol yang dijual bebas," tandasnya.
 
Disinggung soal razia-trazia di kecamatan sendiri, Zuerman mengatakan bahwa pihaknya juga akan turun ke kecamatan-kecamatan guna menindaklajuti dari Permendag nomor 6 tahun 2015 ini.     
 
Terkait hal ini, secara terpisah Bupati Pelalawan, HM Harris, juga merespon lambatnya dinas terkait dalam menindaklanjuti hal ini. Ia melihat instansi tersebut belum bergerak maksimal dalam menerapkan aturan yang baru itu. Padahal, seluruh daerah sudah melakukan penertiban penjual miras.
 
"Saya sudah perintahkan Disperindagpas, agar tidak lamban bekerja. Aturan ini sudah diberlakukan, jadi harus dilakukan penertiban di lapangan," tutupnya. (rep03)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index