RAL Divonis Pailit, Pemprov Pelajari Putusan MA

RAL Divonis Pailit, Pemprov Pelajari Putusan MA

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mempelajari putusan vonis terhadap Maskapai Riau Airlines (RAL) yang dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini menjadi pukulan bagi RAL, mengingat RAL kini tengah berupaya untuk kembali terbang.

"Berdasarkan putusan MA, ketetapan pailit, 12 Juli 2012 lalu akan tetap kita pelajari. Seluruh berkas nanatinya akan kita kaji dengan melakukan koordinasi bersama biro perekonomian terkait untuk mengevaluasi perkembangan RAL. Kemudian, kita akan mengindentifikasi permasalahan untuk mengambil tepat ke depannya," ungkap Assiten II Setdaprov Riau, Emrizal Pakis, Rabu (19/6).

Setelah dinyatakan pailit, kata Emrizal, untuk menyelamatkan aset-aset RAL maka perlu dilakukan pendekatan kebijakan pembangunan disektor perhubungan. "Pailitnya seperti apa kan belum jelas. Karena, dunia usaha penerbagan seperti perlu diambil kebijakan langkah kedepan," sambungnya.

Disinggung mengenai upaya kasasi, Emrizal enggan mengomentarinya terlalu jauh. "Tetap kita akan pelajari dulu. Karena kita tengah mengumpulkan data atas putusan pailit itu," sebutnya.

Namun demikian, Pemprov Riau dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh investor RAL untuk membicarakan langkah berikutnya. "Sehingga dalam mengambil keputusan akan benar-benar matang, jika mengambil keputusan berdasarkan emosional akan semakin sulit dalam menindaklanjuti putusan vonis ini," katanya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index