Johan Budi Bantah KPK Istimewakan Korporasi dalam Kasus Riau

Johan Budi Bantah KPK Istimewakan Korporasi dalam Kasus Riau
PEKANBARU - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah lembaga antirasuah itu bersikap tebang pilih, dan mengistimewakan korporasi dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka.
 
"Saya bisa pastikan, kasus Annas Maamun ini belum berhenti. KPK dalam tangani perkara bisa 2-3 tahun baru bisa menetapkan tersangka baru, atau bisa di persidangan ditetapkan tersangka baru," kata Johan Budi disela pelatihan jurnalistik investigasi yang digelar KPK, di Pekanbaru, Kamis (16/4).
 
Ia mengaku memahami muncul tudingan KPK tebang pilih karena dalam dakwaan sidang kasus tersebut, disebutkan ada perusahaan PT Duta Palma yang telah memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Annas Maamun untuk pengurusan alih fungsi kawasan hutan menjadi area peruntukan lain untuk kebun kelapa sawit.
 
Namun, sejauh ini pihak perusahaan tidak kunjung menjadi tersangka dalam kasus itu. Sementara dalam kasus itu, baru ada seorang Gulat Medali Emas Manurung yang dijadikan tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap dan sudah diputus bersalah di pengadilan.
 
"Kalau KPK tak berani kenapa disebutkan didakwaan. Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga. Ini adalah usaha KPK untuk ungkap fakta baru di persidangan yang nanti sebagai dasar hukum kasus ini," tukasnya.
 
Selain itu, ia mengatakan Annas Maamun juga disangkakan dengan tindak pidana pasal penyuapan sehingga pihak lain yang diduga terlibat, selain Gulat Manurung, kemungkinan besar bisa terungkap di kemudian hari.
 
"Jangan bilang tidak ada, tapi belum dan masih ada pengembangan. Tapi yakinlah, perkara Annas Maamun masih dilanjutkan, tergantung penyidik apa bisa dapatkan dua alat bukti atau tidak," ujarnya. (rep01/rol)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index