Pemkab Pelalawan Tegaskan Disiplin Bagi PNS dan Honorer

Pemkab Pelalawan Tegaskan Disiplin Bagi PNS dan Honorer
PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tidak main-main dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 12/2012 tentang penegakkan disiplin pengawai negeri dan honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan. 
 
‘’”Pemerintah Kabupaten akan bersikap tegas memberlakukan perbup tersebut di lapangan, buktinya banyak pengawai negeri dan honor yang tidak disiplin kami potong gajinya. Dan bukan sampai di situ saja akan ada peraturan lain yang akan diterap khususnya pegawai negeri sipil yang masih tidak disiplin,’’ ujar Bupati Pelalawan HM Harris kepada RPG, Jumat (10/4).
HM Harris juga mengatakan, persoalan disiplin pegawai memang menjadi prioritas pemerintah. 
 
Dirinya tidak segan-segan kepada pegawai yang tidak disiplin, perbup tersebut telah di terapkan. Malahan di lapangan didapat kabar masih saja pegawai yang mangkir dan tidak masuk kantor tampa keterangan.
 
‘’Saya dapat laporan masih ada pengawai yang masih mangkir. Mereka yang mangkir tugas telah dipotong tunjangan penghasilan pegawai dan gaji pegawai honor atau pekerja harian lepas,’’ ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie SSos mengatakan, bahwa Peraturan Bupati Pelalawan No.12/2012 tentang kedisplinan pegawai sudah hampir tiga tahun diterapkan, tapi sangat disayangkan masih ada setiap pegawai yang membandel melanggar peraturan tersebut. Bagi pegawai yang melanggar peraturan baik itu pegawai dan honorer akan dipotong.
 
“Ya, pemotongan sesuai prosedur tertuang dalam perbup, dimana untuk pegawai negeri akan dipotong tunjangan penghasilan pegawai dan untuk honorer akan dipotong gajinya. Dipotong TPP dan gaji honorer salah satunya berapa kali tidak ikut apel serta jumlah tingkat kehadiran jam kerja,’’ ucapnya.
 
Hanafie juga mengatakan, pemotongan gaji tergantung atau keputusan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SKPD bersangkutan.
 
‘’Pemotongan itu langsung saat dilakukan pengusulan pembayar gaji diusulkan satker bersangkutan dan dana pemotongan itu tetap dikembalikan ke kas daerah. Kriteria pemotongan TPP dan pegawai honorer sesuai dengan perbup,’’ tutupnya.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index