Mario Dibawa ke Riau untuk Olah TKP

Mario Dibawa ke Riau untuk Olah TKP
Tangerang - Kepala Subdirektorat PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Rudi Richardo mengatakan tersangka kasus penyusupan penumpang pesawat Garuda Indonesia, Mario Steven Ambarita, dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara.
 
"Siang nanti Mario sudah sampai di Riau, olah TKP langsung dilakukan," katanya kepada Tempo, Kamis pagi, 9 April 2015.
 
Menurut Rudi, Mario akan didampingi tim dari Kementerian Perhubungan baik dalam keberangkatan maupun proses olah TKP di Riau." Olah TKP ini untuk kepentingan berkas perkara Mario," katanya.
 
Sesampai di Riau, Mario akan melakukan berbagai adegan bagaimana ia masuk bandara Syarif Kasim II dan menyusup ke rongga ban pesawat Garuda Indonesia GA 177 yang membawanya dari Pekanbaru-Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 7 April 2015.
 
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas ulahnya tersebut." Tindakannya melanggar Pasal 421 dan Pasal 435 Undang-undang Penerbangan tentang memasuki area terbatas publik dan masuk ke area yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Bintang Hidayat.
 
Atas tindakan nekatnya itu, pemuda asal Rokan Hilir, Riau, itu diancam hukumannya 1 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.
 
Bintang mengatakan, PPNS Kementerian Perhubungan telah menyelidiki Mario. Hanya saja, kata dia, penyidik belum menemukan motif yang pasti yang melatarbelakangi aksi Mario tersebut. "Sementara ini dia mengaku hanya mau masuk ke dalam pesawat saja," katanya. (rep01/tco)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index