Tanpa Gelar S-1, Guru Honor K-2 Tak Bisa Diangkat CPNS

Tanpa Gelar S-1, Guru Honor K-2 Tak Bisa Diangkat CPNS

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa para guru honorer yang masuk kategori 2 (K-2) tetapi tidak memiliki gelar sarjana S-1 tidak akan bisa diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil.

Kepastian itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad. Dia menegaskan, para guru honorer K2 yang belum berpendidikan S1 tidak akan diangkat. "Siapapun yang akan menjadi guru harus memenuhi ketentuan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1," tegas Hamid Muhammad di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Selasa (31/3/2015).

Dikatakan, selama ini pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para guru PNS maupun honorer untuk menyelesaikan studinya sampai S1 hingga Desember 2015. Juga sudah sering diingatkan agar para guru meningkatkan kompetensinya, dengan menempuh pendidikan menimal S1.

"Meski kita membutuhkan guru, namun kalau kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Kalau guru honorer banyak belum sarjana, itu risikonya dia. Pemerintah akan merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi," kata Hamid. 

Sebelumnya, para honorer K2 yang mayoritas guru, melakukan pertemuan nasional di Gedung Graha Serbaguna Jakabaring, Pelembang, Senin (30/3/2015). Mereka berkumpul, merencanakan aksi nasional menuntut diangkat menjadi CPNS.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index