Tiga Terdakwa Narkoba Ini Ngaku Sebagai Pengguna dan Pengedar

Tiga Terdakwa Narkoba Ini Ngaku Sebagai Pengguna dan Pengedar
RENGAT - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (16/3), tiga terdakwa kasus narkoba berinisial Des (50) dan istrinya San (37) serta Ye (40) yang juga warga Rengat, mengakui perbuatannya sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiwin Sulistya SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oloan Sinaga SH, terdakwa Des dan istrinya San mengaku membeli sabu-sabu seberat 4 gram dari Pekanbaru dengan harga Rp2,5 juta. Tetapi terdakwa Des tidak menyebut dari siapa dia membeli barang haram tersebut.
 
Sedang terdakwa Ye mengakui narkoba itu dibeli dari terdakwa Des sebanyak 1,6 gram seharga Rp1,8 juta. Kemudian Ye meracik sabu-sabu itu menjadi beberapa bungkus, lalu menjualnya kepada konsumen. Caranya, harga bisa berbeda-beda, ada Rp200 ribu per paket (bungkus) dan paket lebih kecil dijual seharga Rp150 ribu. Hal yang sama juga dilakukan oleh suami istri Des dan San.
 
Atas pertanyaan majelis hakim dan jaksa, para terdakwa  menjelaskan bahwa selain sebagai penjual, kerap juga suka menikmati barang haram itu dengan cara menghirup (menghisap) melalui perangkat alat. Namun ketiga terdakwa mengaku baru dua kali, melakukan perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut. Sementara terdakwa Ye sudah pernah dihukum penjara selama 5 tahun lebih karena melakukan hal yang sama pada tahun lalu.
 
Jaksa Oloan Sinaga, dilansir Riaupos.co usai sidang mengatakan, tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa diancam melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
 
Jaksa menjelaskan, Des dan San ditangkap oleh anggota Polres Inhu di kediamannya di Rengat pada siang hari, kemudian menyusul pada malam harinya penangkapan terdakwa Yen. Barang bukti yang disita berupa paket sabu-sabu, alat timbangan serbuk sabu-sabu, sejumlah handphone, peralatan untuk menghisap sabu dan sejumlah uang tunai dari hasil transaksi jual beli sabu-sabu itu.
 
Agenda sidang kasus narkoba ini berlangsung singkat sekitar 40-60 menit karena para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Majelis hakim dibantu anggota, Wimmi Simarmata SH dan Rina SH menunda sidang sepekan mendatang. (tm02/rpg)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index