Warga Resah Masih Adanya Pelanggaran DAS oleh Perusahaan

Warga Resah Masih Adanya Pelanggaran DAS oleh Perusahaan
PELALAWAN - Selama ini, sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa pihak perusahaan yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit di bumi Pelalawan banyak melanggar ketentuan. Salah satunya, membabat habis hutan disepanjang aliran sungai hingga menanami kelapa sawit hingga ke bibir sungai. Praktis, kondisi sungai nyaris punah lanah, begitu pula habitat dan ekosistemnya.
 
"Pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan PT SP, PT Cakra Alam Sejati (CAS), PT Arara Abadi dan perusahaan lainnya, menyebabkan kondisi sungai Kerumutan yang menjadi aktivitas penduduk setempat mencari ikan terancam punah. Pasalnya, sungai mengering dan menyusut, bahkan menghilang entah kemana. Ini merupakan kejahatan lingkungan yang amat luar biasa," ujar Dian, warga Kecamatan Bandar Petalangan, kemarin.
 
Dian dan warga lainnya amat menyayangkan pihak semisal DPRD, Pemkab Pelalawan hingga penegak hukum sama sekali tidak memberikan tindakan dan terkesan melakukan pembiaran. Padahal, tegasnya, merusak hutan di tepi sungai hingga menanami kelapa sawit itu murni kejahatan lingkungan dan pelakunya jelas bisa diseret ke ranah hukum.
 
"Seakan semua pihak sudah membutakan mata dan menulikan telinga. Acap kali masyarakat mengadukan hal itu, namun tak pernah digubris dan ditindak lanjuti," sergah Dian, yang aktif dalam kegiatan lingkungan ini.
 
Dian amat menyayangkan hak-hak masyarakat adat semacam sungai telah dirusak oleh perusahaan yang berinvestasi di bumi Pelalawan. Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut tanpa ada solusi dari pihak penguasa, diprediksi masyarakat cenderung menerapkan hukum rimba dan mengambil tindakan sendiri-sendiri.
 
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Pelalawan, Evi Zulvian, mengatakan bahwa pelanggaran DAS oleh investor yang berinvestasi di Kabupaten Pelalawan bukan menjadi rahasia lagi. Bahkan, nyaris setiap perusahaan itu melakukan pelanggaran DAS. Namun, dia juga tak menampik, hingga sekarang ini tak ada pelanggaran itu diusut secara tuntas.
 
"Seharusnya terkait menjaga lingkungan hidup merupakan kewajiban semua pihak baik pemerintah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha. Terlebih lagi perusahaan, sudah ada atauran yang diamanatkan dan itu harus ditaati. Ekosistem dan habitat sungai, harus dilindungi demi kelangsungan kehidupan kedepannya," jelas dewan asal Kecamatan Bunut ini. (rep01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index