Penjara Seumur Hidup, Presiden Kabulkan Grasi Terpidana Mati di Pekanbaru

Penjara Seumur Hidup, Presiden Kabulkan Grasi Terpidana Mati di Pekanbaru
PEKANBARU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan pengusaha ponsel, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto di Jalan Kaharuddin Nasution, Bukitraya, Pekanbaru pada Senin, 16 April 2012 lalu.
 
Otomatis, nama Dwi dicoret dari daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dan kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Saat ini ia menjalani hukuman di Lapas Klas IIa Pekanbaru.
 
Aksi pembunuhan pada dini hari ini dilakukan Dwi bersama tiga pelaku lainnya, Candra Purnama alias Hendra, Andi Paula, dan Rohim serta seorang lagi pelaku yang masih buron.
Pada petikan putusan yang diperoleh dari kuasa hukumnya, Asep Ruhiat SAg SH MH, Jumat (13/3), tertera bahwa Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang dimohonkan oleh Asep Ruhiat dkk, advokat dari kantor Asep Ruhiat and Partners.
 
Dwi telah dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana secara bersama-sama dalam putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan ini dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan dikuatkan lagi oleh putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
 
Dikabulkannya grasi ini, hukuman yang diterima Dwi berubah dari jenis pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Putusan grasi ini ditetapkan di Jakarta oleh Presiden melalui Kementrian Sekretarian Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor R-21/Kemensestneg/D-4/Hkm/HK.06.00/02/2015.
 
Dikabulkannyya grasi ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPL Tobing saat dikonfirmasi Riau Pos. ''Sudah kita terima dalam pekan ini. Dan itu diberitahukan pada orangnya, serta pihak-pihak terkait seperti jaksa dan lembaga permasyarakatan,'' ujarnya.
Dengan keluarnya grasi terhadap Dwi, Tobing menyebut otomatis hukuman yang akan dijalani Dwi langsung berubah.
 
 ''Berlaku sejak dikeluarkan Presiden. Otomatis yang bersangkutan tidak dieksekusi,'' sebutnya.(rep05/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index