Paparkan Tiga Kewenangan BPD

Bupati Lantik 45 Anggota BPD Kecamatan Pinggir

Bupati Lantik 45 Anggota BPD Kecamatan Pinggir

PINGGIR-Bupati H Herliyan Saleh mengingatkan, ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Yaitu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Kemudian, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Bupati mengatakan itu ketika mengambil sumpah janji 45 orang anggota  BPD Muara Basung, Balai Pungut, Tengganau, Semunai, dan Pinggir, Rabu (4/3/2015) petang. Pelantikan anggota ke-45 anggota BPD dillaksanakan di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Masing-masing desa, anggota BPD yang diambil sumpah janji tersebut 9 orang.

Dikatakan, berdasarkan ketiga fungsi tersebut, ada pola dua hubungan sinergisitasyang harus dibangun dengan baik oleh BPD. Hubungan dengan kepala desa serta dengan masyarakat yang diwakilinya.

"Sesuai fungsi yang diamanatkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seluruh anggota BPD harus benar-benar dapat membangun kedua pola hubungan tersebut dengan baik secara bersamaan. Tidak boleh hanya satu pola hubungan. Misalnya dengan kepala desa atau masyarakat saja," harap Herliyan.

Orang nomor satu di Negeri Junjungan ini mengatakan, dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa, hendaknya tidak hanya sebatas satu Perdes saja. Yaitu Perdes tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seperti terjadi selama ini.

Dikatakan, banyak produk hukum untuk desa yang dapat dibuat guna mempercepat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Selagi diperlukan untuk mengatur kehidupan desa, belum diatur secara rinci, serta tidak bertentang kepentingan umum dan produk hukum yang lebih tinggi, sambung Herliyan, BPD bersama kepala desa dapat membuat Perdes tersendiri. Misalnya, Perdes tentang badan usaha milik desa, pengelolaan dana bantuan desa, aset desa, perlindungan masyarakat, dana sosial masyarakat, pelestarian dan kebersihan lingkungan, disiplin perangkat desa, kerjasama desa, dan penataan desa.

"Selain Perdes APBDes, keberadaan Perdes-Perdes tersebut juga diperlukan karena akan meningkatkan  harmonisasi kehidupan sosial antar sesama warga desa. Untuk itu, BPD dan Kepala Desa harus kreatif dan inovatif," harapnya.

Sebelum mengambil sumpah janji ke-45 anggota BPD tersebut, di tempat yang sama, Bupati juga menyaksikan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Buluh Apo oleh Camat Pinggir, Nazli.

Penjabat Kepala Desa yang dilantik mantan Camat Bantan itu adalah Wahyudi. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kecamatan Pinggir ini mengantikan Khairul Zaman.

Selain itu, di kesempatan yang sama, Herliyan juga menyerahkan bantuan Rumah Layak Huni dan Rumah untuk Komunitas Adat Terpencil, serta kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah. Sedangkan khusus untuk warga Buluh Apo, Bupati menyerahkan bantuan satu unit mobil ambulance desa.

Selain Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa H Ismail, Kadis Kesehatan Moh Sukri, Kadis Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman Emri Juli Harnis, Kadis Sosial Darmawi, Kadis Pendapatan Daerah H Umran, sejumlah pejabat eselon II dan III di Pemkab Bengkalis juga ikut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut.

Sedangkan angota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Kecamatan Pinggir yang terlihat hadir, diantaranya Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Adihan, Susianto SR, Pipit Lestary, dan Daud Gultom. (cr01/hrc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index