Lima Bisnis yang Wajib Tutup Selama Ramadhan

Lima Bisnis yang Wajib Tutup Selama Ramadhan
diskotik

JAKARTA - Untukmenghormati bulan Ramadhan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
DKI Jakarta akan melakukan pembatasan operasi bagi tempat hiburan malam.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan,
ada lima jenis bisnis hiburan yang wajib tutup selama satu bulan penuh. Bisnis
tersebut yaitu, kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan bar.

"Jumlah industri hiburan di Jakarta ada 1.799. Industri yang harus tutup penuh
ada 898," ujar Arie dalam acara konferensi pers di Twin Plaza Hotel, Jakarta
Barat, Selasa (18/6/13).

Menurut Arie, substansi peraturan tersebut didasarkan pada Perda No 10 Tahun
2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur No 98 Tahun 2004 tentang
Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.  

Selain itu, kata dia, ada sejumlah bisnis yang boleh tetap buka namun waktunya
dibatasi. Seperti karaoke, live music yang umumnya ada di restoran, dan
biliard.

"Mereka diperkenankan buka setelah tarawih dan harus tutup sebelum waktu
sahur, waktunya sejak pukul  20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB," ujar
dia dilansir ROL.

Arie menambahkan, seluruh industri hiburan yang telah disebut di atas juga
diwajibkan tutup pada satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam
Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya, hari pertama dan kedua Hari Raya,
dan satu hari setelah Hari Raya.

Namun demikian, terkait pengaturan penjualan miras di mini market, dia mengaku
hal itu bukanlah domain Dinas Pariwisata.(rep02)

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index