Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus BG

Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus BG
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus transaksi mencurigakan Kalemdik Polri, Komjen Budi Gunawan, ke Kejaksaan Agung. KPK beralasan, pelimpahan ini karena perkara Komjen Budi agak berbeda dengan kasus-kasus lainnya. KPK pun tak akan mengusut kasus yang memicu kisruh KPK vs Polri.
 
"Kesimpulan pelimpahan ini tentunya sudah melalui pertimbangan norma hukum, dan mengacu pada hukum pidana, agak berbeda perkaranya. Sebab dugaan perkara itu bukan dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum," jelas Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).
 
Pernyataan itu disampaikan setelah bertemu Wakapolri Komjen Badrodin, Menko Polhukam Tedjo, Menkum HAM, Yasonna dan Jaksa Agung, HM Prasetyo.
 
Johan memastikan pelimpahan ini tidak melanggar norma hukum.
 
"Mekanisme ini ada, jadi jangan ada kesan muncul langkah ini keluar norma hukum, tapi ini sesuai norma hukum," tambahnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, kata Johan, pihaknya sebenarnya sudah coba cara lain terkait kasus Komjen Budi yang menang di praperadilan. Cara yang dimaksud mencoba kasasi tapi tak ada tanggapan dari MA.
 
"Maka kita menempuh opsi lain. Dari kacamata yang tadi disampaikan. Situasi KPK makin tidak aman dan nyaman karena adanya panggilan-panggilan. Karena itu langkah ini harus cepat diambil. Namun apa yang dilakukan sesuai dengan norma-norma hukum," tandasnya. (rep01/mc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index