Pertamina Instruksikan SPBU Wajib Jual Elpiji 3 Kg

 Pertamina Instruksikan SPBU Wajib Jual Elpiji 3 Kg
Jakarta-PT Pertamina (Persero) terus mengoptimalkan operasi pasar guna memastikan ketersediaan elpiji kemasan tabung 3 kilogram (kg). Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi pasar sejak 25 Februari lalu.
 
"Kami terus lakukan operasi pasar dan akan menambah pasokan hingga ke SPBU. Langkah ini diambil agar masyarakat bisa mudah mendapat elpiji 3 kg," ujarnya usai acara penandatangan MoU program Sekolah Sobat Bumi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
       
Dia juga mengungkapkan bahwa telah mendapat laporan selama beberapa hari terakhir bahwa masyarakat di sejumlah daerah kesulitan mendapat elpiji 3 kg. Hal tersebut diduga karena ulah nakal agen yang menahan stok elpiji.
 
"Saya tidak habis pikir, kemarin di Lombok harga elpiji itu Rp18.000 per tabung. Lha pas dicek di Depok harganya Rp 22.000 per tabung. Alasannya ya karena langka, jadi harganya dinaikkan. Itu kan lucu. Saya mengamuk akhirnya," katanya.
       
Akibat hal itu, dia mewajibkan agar setiap SPBU menjual elpiji 3 kg. "SPBU wajib menjual elpiji. Kita sediakan stoknya. Tapi sekarang yang ribut justru pangkalannya, karena ada persaingan (SPBU). Ya salahnya sendiri tidak bisa mengatur. Kalau pangkalan ada main ya kita kasih saingannya ya SPBU," tegasnya.
       
Kini pihaknya terus mengecek pangkalan-pangkalan yang melakukan kecurangan. Operasi pasar, lanjutnya, akan terus dilakukan hingga persoalan kelangkaan gas 3 kg tersebut selesai. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir tentang persediaan gas melon. Sebab, dia menjamin ketersediaan stok aman.
       
Terpisah, Menteri ESDM Sudirman Said meminta agar masyarakat tidak panik. Dari pantauannya, stok elpiji 3 kg aman dan tidak ada kenaikan harga. Produk tersebut bisa dibeli sesuai dengan HET yang telah ditentukan masing-masing Pemda. "Pemerintah memastikan tidak ada kelangkaan elpiji 3 kg," terangnya.(rep05/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index