Rektor Unilak Syafrani Diperiksa Kejati Riau

  Rektor Unilak Syafrani Diperiksa Kejati Riau

PEKANBARU- Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Prof Dr Syafrani MSi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Syafrani diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 miliar.

Kedatangan Syafrani, tidak sendiri. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya Yusuf Daenk. Hingga pukul 15.00 WIB pemeriksaan Syafrani, masih berlangsung dan tertutup.

Kuasa hukum Syafrani, Yusuf Daenk SH MH, membenarkan pemeriksaan kliennya (Syafrani), terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 milliar.

Kasipenkum Mukhzan SH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemeriksaan Syafrani. "Ya, sekarang diperiksa di ruangan Kasi 1 Intelijen," ujarnya Kamis (26/2/2015) siang.

Selain Rektor Unilak, sejumlah terkait dari Litbang juga telah dipanggil dan diperiksa. "Kalau dari Litbangnya juga sudah kita mintai keterangannya," tambahnya, dikutip goriau.com.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat, tentang dugaan beberapa program penelitian di lembaga yang disinyalir merugikan negara.

Dari beberapa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaannya. Kemudian, anggaran yang dipatok dalam setiap penelitian dilakukan secara sewenang-wenang dan beberapa item pekerjaan dilakukan mark-up anggaran.

Dari sumber di Kejati, nilai anggaran pada penilitian tersebut senilai Rp5,4 milliar. (cr01/grc)

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index