Akhirnya, Oknum Guru TPA Cabuli 6 Siswa Ditangkap

Akhirnya, Oknum Guru TPA Cabuli 6 Siswa Ditangkap
PEKANBARU  - Selang beberapa jam setelah dilaporkan oleh enam murid korban pelecehan seksual atau pencabulan, NS (60) seorang oknum guru ngaji ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dirumahnya, Kamis (19/2/2015) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
  
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiawan Harun menuturkan, setelah mendapat laporan dan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
"Pelaku kami tangkap di rumahnya atas dugaan melakukan pencabulan terhadap enam siswi di sebuah tempat pendidikan agama (TPA) di sekitaran Rumbai," ujar Hariwiawan.
 
Dilanjutkan Hariwiawan, pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya.
 
"Pelaku terancam dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," tutup Kasat.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Pekanbaru. Mirisnya, dugaan itu dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial NS (60) di salah satu Tempat Pendidikan Agama (TPA) di jalan Sri Palas kecamatan Rumbai.
 
Dengan didampingi oleh orang tua dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau, Enam korban yang rata-rata masih duduk di bangku kelas satu SD akhirnya melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Rabu (18/2/2015) malam.(rep05/rpc)  
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index