Rumah Bernilai Miliaran Milik Direktur BLJ Bengkalis Juga Disita

Rumah Bernilai Miliaran Milik Direktur BLJ Bengkalis Juga Disita

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis telahmenyiapkan tim khusus untuk menyita kekayaan pribadi milik, YA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyertaan modal BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group senilai Rp300 miliar yang merugikan negara diperkirakan Rp250 miliar.

Hal itu dibenarkan Kajari Bengkalis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Yanuar Rheza Muhammad kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).

''Tim sudah dibentuk. Kapan waktunya, segera akan dilakukan,'' ungkapnya, dikutip goriau.com.

Informasi yang berhasil dihimpun, aset kekayaan pribadi tersangka YA yang bakal disita adalah lahan di lima tempat terpisah di antaranya yang berada di Pekanbaru, kemudian rumah pribadi senilai miliaran rupiah yang berada di Pekanbaru diduga hasil pencucian uang.

Selain akan melakukan penyitaan aset pribadi YA, Kejari Bengkalis juga akan melakukan penyitaan terhadap lahan properti PT Kalta Citra yangberada di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru senilai Rp70 miliar, diduga juga hasil TPPU antara tersangka YA mengatasnamakan PT BLJ Group danperusahaan PT Kalta Citra. (CR01/GRC)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index