Terkait Personil ULP

Dewan: Bupati Bengkalis Harus Mengacu Permendagri

 Dewan: Bupati Bengkalis Harus Mengacu Permendagri
BENGKALIS - Agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, dalam menyusun personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Bupati diingatkan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2014.
 
‘’Salah satu poin penting yang perlu menjadi perhatian, seperti yang diatur dalam Permendagri 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, bahwa ULP Kabupaten/Kota berkedudukan di Bagian atau Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. Ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat 1,” ujar anggota DPRD Bengkalis, Muhammad Tarmizi kepada wartawan, Rabu (11/2).
 
Dipaparkan Tarmizi, dalam Permendagri 99 itu juga mengatur tentang pengisian personil dalam struktur ULP, terutama untuk posisi ketua secara ex-officio harus dijabat kepala bagian atau Subbagian di Sekretariat Daerah.
 
“Pasal 11 ayat 1 sudah jelas menyebutkan bahwa Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat Kepala Biro/Bagian/Subbagian di Sekretariat Daerah,” ujar Tarmizi.
 
Mengacu pada aturan tersebut, ungkap Tarmizi, dalam penunjukanKetua ULP Bengkalis, Bupati tentunya harus menunjuk Kabag atau Kasubbag yang ada di Sekretariat Daerah. Tidak boleh menujuk pejabat yang di luar itu untuk menjadi Ketua ULP.
 
“Terserah orangnya siapa, itu hak prerogatif Bupati. Yang terpenting adalah untuk bisa ditunjuk menjadi Ketua ULP harus menjabat Kabag/Kasubbag di Sekretariat Daerah. Tidak boleh dari SKPD lain, karena itu diatur dalam Permendagri. Kalau itu dilanggar, bisa berimplikasi hukum terhadap proses lelang di lingkungan Pembkab Bengkalis tahun ini ,” ujar Tarmizi.  
 
Terpisah, Ketua Gapeknas Kabupaten Bengkalis, Fitra Budiman juga berpendapat sama. Ia mengaku sudah membaca tentang Permendagri 99 Tahun 2014 yang secara gamblang menjelaskan fungsi, tugas dan kedudukan ULP.
 
“Terkait struktur dan personil ULP, juga diatur dalam Permendagri 99 Tahun 2014 itu. Salah satunya adalah untuk posisi ketua ULP, harus diisi oleh Kabag/Kasubbag di Sekretariat Daerah. Tidak boleh dari SKPD lain,” ujarnya.  
 
Pemkab Bengkalis secara resmi belum mengumumkan siapa ketua ULP 2015. Namun, isu yang beredar menyebutkan bahwa Ketua ULP bakal dijabat kembali oleh ketua yang lama, Sevnur. “Terlepas siapa nanti yang ditunjuk Bupati sebagai ketua ULP, tentunya harus mengacu pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 itu,” imbau Tarmizi. (rep05/mrc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index