Terdakwa Korupsi Ruislag Hutan Riau Janji Bongkar Kasus

Terdakwa Korupsi Ruislag Hutan Riau Janji Bongkar Kasus
Jakarta - Terdakwa korupsi kasus ruislag kawasan hutan di Riau sekaligus pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung menangis saat membacakan nota pembelaan di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2). Gulat berjanji akan membongkar kasus korupsi hutan di Riau.
 
"Saya berdoa dan bertekad untuk berkata jujur dan membongkar kasus ini (ruislag hutan di Riau) agar terang benderang," ujar Gulat saat sidang. Gulat mengaku bersalah dan siap menjalani hukuman nantinya.
 
Gulat menuturkan, dalang suap-menyuap bukanlah dirinya, melainkan Cecep Iskandar, Dirjen Planologi Dinas Kehutanan Riau. Cecep dan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, berinisiasi mempertemukan dirinya dengan bos perusahaan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi.
 
Pertemuan dilakukan pada tanggal 16 September 2014 di kantor Zulher. Dalam pertemuan tersebut, Surya meminta tolong kepada Gulat untuk memuluskan alih fungsi lahan milik perusahaan tersebut.
 
"Surya Darmadi menunjukkan nota dinas disposisi dari Gubernur (Annas Maamun) dan meminta permohonan lahan PT Duta Palma di Indragiri Hilir, turut dimasukkan dalam usulan revisi alih fungsi lahan (ke Kementerian Kehutanan). Pertemuan tersebut ada dan benar inisiatif Zulher," ujar Gulat. Setelah pertemuan tersebut, Gulat menerima duit senilai Rp 750 juta.
 
"PT Duta Palma memberikan bayaran kepada saya secara pribadi senilai Rp 750 juta dalam bentuk dollar sebagai ucapan terima kasih. Amplop tersebut diberikan dalam keadaan tertutup dan tidak pernah saya buka," katanya. 
 
Kendati demikian, Gulat tak mau mengaku bahwa dirinya telah meminta duit, saham, dan kebun pada Surya. Dalam pembelaanya, Gulat berdalih dirinya hanya bertemu Surya satu kali dan tidak kenal sebelumnya. "Pertemuan malam itu awal petaka permasalahan ini," ujarnya.
 
Sangkal Suap Annas Maamun
 
Saat membacakan pledoi, Gulat mengutip seorang saksi dalam sidangnya. "Licin anak tangga rumah Pak Annas, karena sepatu Gulat. Itu peribahasa Melayu. Kedekatan tersebut sedemikian rupa. Lalu mengapa saya bersusah payah untuk menyuap beliau? " ucap Gulat.
 
Gulat berdalih, duit suap yang didakwakan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dirinya kepada Gubernur non aktif Riau Annas Maamun senilai Rp 2 miliar tidaklah terjadi.
 
"Saya terkejut dituduh menyuap Annas Maamun untuk alih fungsi lahan 140 hektare di Kuantan Singingi. Jika saya berandai-andai telah menyuap Annas Maamun, maka untuk Duta Palma karena itu saya sudah menerima duit, bukan untuk lahan saya," ujar Gulat.
 
Menurutnya, dakwaan dirinya untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare miliknya, tidaklah benar.
 
"Itu hanya dari keterangan Annas Maamun. Keterangan saksi Annas berbelit-belit. Kesaksiannya berbeda dengan yang lain. Saksi satu bukanlah saksi karena tidak dapat dibuktikan dengan keterangan yang lain," ujarnya.
 
Gulat berdalih, duit senilai Rp 2 miliar yang ditangkap tangan oleh lembaga antirasuah pada 25 September 2014 silam, bukanlah untuk menyuap Annas. "Annas Maamun sering pinjam duit kepada saya dan sering dikembalikan. Itu duit pinjaman," katanya.
 
Namun, Gulat menuturkan, duit tersebut bukanlah miliknya sepenuhnya. "Rp 1,5 miliar saya pinjam dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan (politikus Demokrat) dan Rp 500 juta punya saya," katanya.
 
Sebelumnya, jaksa menuntut Gulat dengan hukuman 4,5 tahun penjara. "Kami memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berupa pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1), seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com.
 
Merujuk berkas tuntutan, duit digunakan untuk memuluskan alih fungsi hutan. Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 
(rep01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index