Kejagung Cekal Mandra ke Luar Negeri

 Kejagung Cekal Mandra ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012.
 
Selain pemain Si Doel ini, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan (IC) dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI sebagai tersangka.
 
Setelah menetapkan mereka sebagai tersangka, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan untuk ketiga tersangka, yakni Mandra, Iwan Chermawan, dan Yulkasmir, agar tidak berpergian ke luar negeri.
 
"Sudah diajukan surat pencegahan untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
 
Menurut Tony, penyidik Pidsus Kejagung akan memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
 
"Akan dimulai pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi, jadwal pemeriksaan kita bisa lihat di Jampidsus," tuturnya.
 
Tony mengungkapkan memang belum dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini, namun saat tahap penyelidikan ketiga sudah pernah diperiksa.
 
"Untuk tersangka belum dilakukan pemeriksaan, namun saat waktu proses penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
 
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
 
Kasus ini berawal pada 2013, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.
 
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index