Soal Senjata Api Abraham Samad Juga Dilaporkan ke Bareskrim

 Soal Senjata Api Abraham Samad Juga Dilaporkan ke Bareskrim
Jakarta-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/2). Kali ini, Samad dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terkait kepemilikan senjata api illegal.
 
"Perbuatannya itu kami anggap telah melanggar penegakan hukum karena memiliki pistol yang izinnya telah mati," kata Ketua GMBI, Mochmasyur di Mabes Polri, Senin (9/2).
 
Selain melaporkan kepemilikan senjata api illegal, ia juga menekankan bahwa senjata api milik Samad dengan  merk Sig Seur kaliber 32 itu diduga merupakan gratifikasi dari mantan Kabareskrim sebelumnya, Komjen Pol Suhardi Alius yang saat ini bertugas di Lemhamnas.
 
"Diduga merupakan gratifikasi, hasil hibah bahwa Samad telah mendapatkan pistol dari Suhardi," jelasnya.
 
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan melaporkan Suhardi Alius setelah mendapatkan keterangan lebih lanjut dari penyidik.  "Titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk seiring berjalannya pemeriksaan," ujarnya.
 
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim‎ dengan terlapor Dr. Abraham Samad, dengan dugaan Tindak Pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam pelaporan itu, dia melampirkan bukti berupa fotocopy Surat Izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki Samad.
 
Ia pun menyesalkan tindakan Samad yang justru ikut dalam gratifikasi, padahal selama ini ketua lembaga antirasuah itu selalu mengembar-gemborkan anti gratifikasi. Ia pun membantah bila dirinya dianggap tidak pro terhadap KPK.
 
"Kita bukan persoalan dicap tidak pro KPK, masyarakat saja memberikan parsel ditindak dan diproses. Ini kan penegak hukum, kita minta keadilan,makanya saat tahu ada pelanggaran dilakukan Samad, maka wajib kami laporkan," jelasnya. (rep05/rol)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index