Edarkan Uang Palsu, Dua Laki-laki Ini Diringkus Polisi Rohil

Edarkan Uang Palsu, Dua Laki-laki Ini Diringkus Polisi Rohil

PEKANBARU-Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) menangkap dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Keduanya yakni Hermansyah (44) dan Junaidi (42) dibekuk di jalan Lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di Kilometer (KM) 6 Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan Ahad (8/2/12), membenarkan adanya penangkapan itu. Seorang di antaranya diketahui adalah residivis perkara yang sama. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu seorang lagi berinisial B. Saat digerebek di rumahnya di Kep Bayangkara Jaya, B berhasil kabur. Polisi hanya mendapatkan upal senilai Rp 5,6 juta.

Kedua pencetak dan pengedar upal itu diciduk Jumat lalu (6/2) lalu oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah. Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan selepas bebas dari penjara, Hermansyah kembali mengedar upal. Setelah mengamanak Hermansyah, polisi lalu menangkap Junaidi.

Belum selesai sampai disini, usai ditangkap, Junaidi mengaku bahwa hasil pembuatan uang palsu ini sudah diserahkan kepada pelaku lainnya Basar. Maka dilakukan pengejaran kepadanya sesuai alamat dari keterangan Junaidi. Dari keterangan Junaidi, upal itu diperolehnya dari B yang kini buron dan sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) polisi.***(cr01/rtc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index