Ya Ampun, Mantan Anggota DPRD Riau Edarkan Sabu dengan Istri Muda

 Ya Ampun, Mantan Anggota DPRD Riau Edarkan Sabu dengan Istri Muda

Pekanbaru - Mantan anggota DPRD Riau, inisial Ram FE (55) bersama istri mudanya NI (27) ketangkap kasus narkoba. Kini keduanya diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun detikcom, pasangan suami istri ini ditangkap di rumah istri mudanya di Kecamatan Payung Sekaki, akhir pekan kemarin. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamakan narkoba jenis sabu dalam ukuran paket besar dan kecil. Tersangka Ram FE merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Kasat Narkoba, Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Siregar melalui Kanit Penyidik II, Ipda Slamet kepada wartawan tidak membantah atas penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, bahwa penangkapan kedua tersangka atas laporan masyarakat.

"Masyarakat melaporkan kepada kita bahwa rumah tersangka sering didatangi orang yang tidak dikenal. Dari sana tim melakukan penyelidikan dan diketahui keduanya pengguna sekaligus pengedar narkoba," kata Ipda Selamet, Senin (2/2/2015).

Menurut Ipda Selamet, dari pengakuan tersangka, mereka mengaku belum lama menjadi pengguna narkoba dan pengedar.

"Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat timbangan digital satu alat hisap sabu atau bong," ujarnya.

Kepada kedua tersangka, Polisi menjerat kedua tersangka ini dengan pasal 112 pasa 114 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. "Kita masih mengembangkan dalam kasus ini," kata Ipda Selamet. (cr01/dc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index