Bareskrim Akan Kembali Periksa BW

Bareskrim Akan Kembali Periksa BW
Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Berdasarkan surat panggilan dari Bareskrim, Bambang diagendakan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan, besok.
 
Bambang sendiri mengaku telah menerima surat panggilan dari Bareskrim sejak pekan lalu. "Insha Allah, besok akan ada pemeriksaan lanjutan. Surat panggilan sudah diberikan pada saya hari jumat," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (2/2).
 
Dengan demikian, Bambang akan menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Bareskrim. Pemeriksaan pertama sempat menemui jalan buntu lantaran Bambang tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan dan penangkapan.
 
Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1) lalu. Bambang ditengarai telah melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu, saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, mewakili pasangan calon Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam.
 
Tim kuasa hukum Bambang sempat mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bambang saat menjadi advokat merupakan hal yang lumrah. "Pak Bambang memberikan briefing kepada saksi di MK. Jumlah saksi di MK mencapai puluhan, brifieng supaya efektif dan tidak bertele-tele, dan jangan sampai grogi. Semua itu memang harus dilakukan," ujarnya.
 
Pada tanggal 28 Juni 2010, Ratna Mutiara bersaksi di depan tiga hakim MK yakni Hakim Ketua Akil Mochtar, Hakim Anggota Hamdan Zoelva dan Hakim Anggota Muhammad Alim.
 
Merujuk risalah sidang dalam situs resmi MK, Ratna mengaku dirinya telah didatangi oleh tim sukses rival Ujang yakni Sugianto dan Eko Sumarno. Sebagai tokoh masyarakat, kala itu Ratna ditawari menjadi bagian tim sukses Sugian dan Eko. Namun dia menolak lantaran tak mau memecah suara warga.
 
"Tanggal 21 (Mei), hari Minggu, Bapak Sugian hadir di balai desa untuk visi dan misi. Dia memberikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk setiap yang hadir dan menjanjikan kalau Bapak Sugian menang di daerah kami, maka kebun PT Astra boleh diambil sawitnya sebanyak tiap orang 2 hektare," ujar Ratna, merujuk pada risalah sidang, seperti yang dilansir dari CnnIndonesia.com.
 
Kemudian, Ratna juga sempat mengatakan, saat tiga hari sebelum pemilihan tiap warga di delapan rukun tetangga (RT) diberi uang Rp 150 ribu oleh Tim sukses Sugian-Eko.
 
Atas kesaksian tersebut, Dadang menilai Ratna tak memberikan kesaksian palsu. "Ratna tetap bersikukuh terhadap kesaksiannya. Justru saksi lain yang memberatkan hukuman Ratna," kata Dadang. (rep01) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index