Polres Inhu Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Polres Inhu Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

RENGAT - Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Kapolres Inhu) AKBP Ari Wibowo berjanji akan menindak tegas seluruh pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya, karhutla tergolong kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dapat menimbulkan dampak secara luas bagi masyarakat.
 
“Kami mengimbau kepada seluruh element masyarakat dan pihak perusahaan agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Polres Inhu akan menindak siapapun yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya akan merugikan masyarakat dan negara,” ujar AKBP Ari Wibowo, Senin (26/1) kemarin.
 
Ditegaskan Kapolres, bagi Polri, pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan merupakan kredibilitas yang akan dipertaruhkan. Sebab jika kebakaran hutan dan lahan tersebut terjadi dapat memicu kabut asap hingga menyebrang ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
 
“Kalau kabut asap sudah sampai ke negara tetangga, tentu Bangsa Indonesia yang akan malu. Karena itu, pimpinan Polri sudah menegaskan bahwa pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan merupakan kredibilitas yang harus kami pertaruhkan,” ucapnya, dikutip inhusatu.com.
 
Karena itu, saat hadir pada pelatihan kader ketahanan pangan di Aula Makodim 0302 Inhu, Kapolres minta kepada TNI, pemerintah daerah dan camat membackup serta bersinergi secara bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
 
Polres Inhu sendiri sudah mengintruksikan kepada seluruh Polsek agar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan melakukan upaya pemadaman dengan berkoordinasi bersama pihak terkait jika terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan diwilayahnya masing-masing.
 
“Setiap hari, kita menerima laporan hotspot dan langsung kita pantau. Jika benar terjadi kebakaran akan langsung kita tindak pelakunya dan yang paling penting di cegah agar tidak memicu kebakaran lebih luas,” tuturnya seraya menegaskan Polres Inhu akan terus melakukan sosialisasi terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
 
Ditambahkan Kapolres, pihaknya saat ini sudah menahan dan menetapkan satu tersangka warga Kecamatan Rengat yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan dengan luas mencapai 5 hektare untuk pembukaan kebun. Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas kasus kebakaran lahan di Kecamatan Rengat. (cr01/isc)

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index