Dugaan Suap RAPBDP 2014, Sekda Riau di Periksa KPK

Dugaan Suap RAPBDP 2014, Sekda Riau di Periksa KPK
Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Zaini akan diperiksa terkait dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau.
 
Dia bersaksi untuk tersangka Annas Maamun.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi,  Rabu (28/1/2015).
 
Bersama Zaini, penyidik juga memanggil Wan Amir Firdaus. Wan Amir merupakan Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. "Dia juga saksi untuk tersangka AM," imbuh Priharsa.
 
Zaini dan Wan Amir diduga mengetahui seluk beluk pemberian suap dari Annas Maamun kepada anggota Komisi C DPRD Riau, A Kirjuhari. Suap itu ditengarai untuk memuluskan pembahasan anggaran perubahan dan tambahan untuk Pemerintah Provinsi Riau. Duit suap diduga berasal dari kas provinsi yang dikelola Sekretariat Daerah Riau.
 
Disinggung apakah Zaini dan Wan Amir turut mengetahui proses suap itu, Priharsa tak berani memastikan. Hanya saja, kata dia, saksi yang dipanggil tentu punya informasi yang dibutuhkan penyidik. "Mereka diduga punya keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk keperluan penyidikan," jelas Priharsa seperti yang dikutip dari metrotvnews.com.
 
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan A. Kirjuhari sebagai tersangka. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubaha dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index