KPK Ogah Kasus Budi Gunawan Dikaitkan dengan Institusi Polri

KPK Ogah Kasus Budi Gunawan Dikaitkan dengan Institusi Polri
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta agar kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak dikaitkan dengan kelembagaan Polri. Menurut dia, tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi sehingga ditetapkan sebagai tersangka tidak berkaitan dengan kepentingan Polri, melainkan untuk kepentingan pribadi. 
 
"BG melakukan tidak pidana dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri. Itu tidak berkaitan dengan institusi," ujar Bambang di Gedung KPK, Rabu (28/1/2015). 
 
Menurut Bambang, harus dipertegas bahwa kasus Budi dan lembaga Polri adalah dua hal yang terpisah. Jadi, kata Bambang, semestinya para saksi yang dipanggil terkait penyidikan kasus Budi dapat memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik. Nyatanya, dari tujuh saksi yang dipanggil KPK, hanya satu yang memenuhi panggilan.
 
"Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dengan baik, maka sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum. Apa lagi presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum, saya percaya kok sama presiden," kata Bambang. 
 
Menurut Bambang, sejumlah pihak yang menghindari proses penyidikan dapat dianggap menghalang-halangi proses penyelesaian perkara. Ia mengatakan, seharusnya para saksi Budi yang terdiri dari anggota aktif dan purnawirawan polisi memahami hal tersebut. 
 
"Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal. Saya pikir penegak hukum ngerti lah yang begitu," ujar Bambang. 
 
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk tujuh anggota dan purnawirawan Polri sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan. Sejumlah saksi tersebut yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha; Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono; Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji; purnawirawan Polri Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto, dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. 
 
Dari ketujuh saksi, hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik. 
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. 
 
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut. (rep01/kc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index