Ada 60 Orang Lagi yang akan Dihukum Mati

Ada 60 Orang Lagi yang akan Dihukum Mati
Jakarta-Pemerintah Indonesia akan tetap melanjutkan eksekusi terhadap para terpidana mati meskipun berbagai pihak, termasuk negara lain, melakukan protes. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, setelah mengeksekusi enam terpidana mati, masih ada 60 terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi pada masa mendatang setelah seluruh proses hukum selesai.
 
"Kita masih punya 'stok' 60 orang yang akan dieksekusi mati," ujar Prasetyo dalam acara silaturahim dengan pemimpin redaksi media masa di Gedung Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
 
Prasetyo memastikan bahwa pihaknya mendahulukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan waktu eksekusi selanjutnya dilaksanakan.
 
"Pokoknya Indonesia tidak akan mundur. Kita jalan terus. Indonesia harus diselamatkan," ujar dia.
 
Prasetyo menegaskan bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan kemanusiaan. Bukan menjadi musuh Indonesia saja, narkoba juga musuh dunia. Oleh sebab itu, dia yakin eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkotika adalah langkah yang tepat.
 
Seperti dikutip harian Kompas, Pemerintah RI juga yakin, hubungan bilateral dengan negara tetangga tak terpengaruh eksekusi mati terhadap lima warga negara asing, Minggu (18/1/2014). Menurut Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, komunikasi dengan negara yang warganya dieksekusi juga terus dilakukan.
 
Komunikasi itu, lanjut Retno, diharapkan memberikan pemahaman yang jernih dalam melihat langkah ini sebagai upaya penegakan hukum semata. 
 
"Kita ingin pihak lain memandang persoalan ini secara jernih. Isu ini isu kejahatan narkoba yang serius dan bisa mengganggu hidup Indonesia. Ini sudah saya komunikasikan sejak awal, dan saya kira komunikasi seperti ini akan kita lakukan kepada sahabat-sahabat kita," kata Retno, Senin, di Istana Negara.
 
"Kita sampaikan, Indonesia adalah negara yang bersahabat. Kita bersahabat dengan siapa pun, dan kita siap meningkatkan hubungan bilateral dengan negara mana pun. Ini masalahnya penegakan hukum dari sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan serius, yaitu kejahatan narkotika," imbuhnya.
 
Menlu meluruskan sejumlah pemberitaan tentang penarikan Duta Besar Brasil dan Belanda di Indonesia pasca-eksekusi mati. Menurut dia, yang terjadi bukan penarikan dubes, melainkan pemanggilan ke ibu kota negara untuk melakukan konsultasi.
 
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, pemimpin negara lain tentu akan menghormati hukum di negara berdaulat seperti Indonesia. Ia mencontohkan, Singapura juga menerapkan hukuman mati dan diprotes negara lain. Namun, negara itu tetap menghormati penegakan hukum di Singapura.
 
Sementara itu, penolakan terhadap bentuk hukuman mati di Indonesia terus disuarakan oleh para pegiat HAM. Mereka sepakat, kejahatan dalam bentuk apa pun harus diperangi, tetapi hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah tersebut.
 
"Kami sepakat memerangi narkoba. Akan tetapi, hukumannya tentu bukan hukuman mati. Sistem hukum ini harus diperbaiki. Revisi undang-undang tentang KUHAP pun mesti dilakukan," kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index