2015, Disnaker Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan UMK

 2015, Disnaker Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan UMK
Pekanbaru-Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Provinsi Riau, telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang perusahaannya belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 terhitung Januari ini.
 
"Sejauh ini belum ada yang mengadu," kata  Kepala Disnaker, Pekanbaru, Jhonni Sarikoen, di Pekanbaru, Senin (19/1/2015).
 
Dia menjelaskan, dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan akan memberikan layanan mediasi bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan. Karena tidak jarang akan ada perusahaan nakal yang secara diam-diam tidak melaksanakan kewajibannya.
 
"Kita akan menerima pengaduan jika ada karyawan yang tidak dibayar sesuai ketetapan," katanya.
 
Dibukanya posko ini, menurut dia, setelah UMK  di setujui oleh Pemerintah Provinsi tanggal 14 Januari oleh Plt.Gubernur Riau. Karena dengan demikian pemberlakuan  UMK 2015 sah dimulai pada hitungan pembayaran gaji bulan ini.
 
"Wajib di terapkan terhitung gaji bulan Januari," paparnya.
 
Berbicara sosialisasi, masih menurut dia, pihaknya sudah melakukannya dibulan Desember 2014, selesai didapatnya angka kesepakatan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.
 
"Kita sudah menyurati semua perusahaan tentang UMK baru," katanya.
 
Diharapkannya tidak ada lagi alasan bagi perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk tidak menerapkan UMK 2015. Semuanya harus mentaati, karena angka tersebut sudah merupakan kesepakatan bersama dan melalui pembahasan alot antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja dan pemerintah. (rep05/ant)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index