DPRD Riau Minta Dilibatkan Jadi Pansel Pejabat Pemprov

DPRD Riau Minta Dilibatkan Jadi Pansel Pejabat Pemprov

Pekanbaru - Legislator Komisi A DPRD Riau minta dilibatkan dalam panitia seleksi bersama dengan akademisi untuk menjaring pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat agar posisi di satuan kerja diisi oleh orang yang benar-benar profesional.

 "Bila tidak melanggar aturan, sebagai fungsi pengawasan anggota DPRD bisa duduk sebagai anggota Pansel itu," kata Anggota DPRD Riau dari Fraksi Gabungan Hanura-Nasdem Suhardiman Amby di Pekanbaru, kemarin.

Dia mengatakan bahwa hal ini juga menindaklanjuti  UU Aparatur Sipil Negara nomor 5 tahun 2014 tentang pengisian pejabat tinggi yang harus melewati tahapan seleksi dan mengharuskan Pemerintah Provinsi Riau membentuk pansel.

Selain anggota DPRD anggota Pansel lainnya harus berasal dari Akademisi.

 "Sehingga tahapan seleksi pejabat Pemprov Riau yang akan mengisi Struktur Organisasi Tata Kerja yang baru benar-benar berjalan "fair" dan independen," katanya.

         Dia menjelaskan bahwa dengan melibatkan unsur-unsur itu, maka akan ada kemampuan ganda untuk memilih orang-orang yang profesional dan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Namun, lanjutnya, kalau anggota pansel hanya dari kalangan Pemprov Riau, lebih baik tidak usah saja ada pansel.

         "Ibarat pepatah, jeruk makan jeruk namanya," kata Politisi Hanura Riau itu.

         Jika demikian, sebutnya, langsung ditunjuk saja pejabat yang diinginkan dan tidak usah pakai tahapan seleksi atau penjaringan seperti sebelum-sebelumnya.

         Akan tetapi, kata dia, jika melihat kondisi sekarang, Pansel itu harus disegerakan untuk dibentuk. Tujuannya agar  pelayanan masyarakat dan pembangunan di Riau tidak terganggu.

         Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sebelumnya mengatakan bahwa untuk mengisi jabatan sesuai SOTK baru akan dilakukan pemilihan seleksi terbuka. Prosesnya ada tahapan sesuai dengan yang diatur UU Aparatur Sipil Negara itu.

         "Harus ada pansel. Ini yang akan dibentuk sesegera mungkin. Kalau bisa sebulan ke depan. Maksimal dua bulan ini sudah ada hasilnya," katanya.

         Untuk sementara waktu, disebutkannya bahwa Pemprov Riau masih akan memberlakukan SOTK lama untuk menjalankan pemerintahan. Pansel sendiri akan akan terdiri dari 55-60 persen eksternal pemerintah atau profesional dan 40-45 persen internal pemerintah. (cr01/ant)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index