18 Januari, Kejagung Ekskusi Mati Terpidana Narkoba

 18 Januari, Kejagung Ekskusi Mati Terpidana Narkoba
Jakarta-Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 di Pulau Nusakambangan, Cilacap, dan Boyolali.
 
"Keenam terpidana mati itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/11).
 
Keenam terpidana mati yang akan dieksekusi antara lain warga negara Malawi, Namaona Denis (48), dan warga Brazil bernama Marco Archer Cardoso Mareira (53).
 
Selanjutnya ada warga negara Nigeria, Daniel Enemua (38), Ang Kim Soei (62) yang tidak jelas kewarganegaraannya, warga negara Vietnam bernama Tran Thi Bich Hanh (37), dan seorang warga negara Indonesia, Rani Andriani atau Melisa Aprilia.
 
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati tersebut sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.
 
Jaksa Agung menjelaskan lima terpidana mati akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan satu terpidana mati akan dieksekusi di Boyolali karena ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
 
"Keenam terpidana mati itu sesuai peraturan, harus diberitahukan tiga hari sebelumnya," ucapnya.
 
Ia menambahkan secara yuridis persyaratan pelaksanaan eksekusi sudah terpenuhi. Persiapan teknis pelaksanaan juga sudah dilakukan, antara lain koordinasi untuk regu tembak, rohaniawan dan dokter.
 
"Kami juga sudah menghubungi masing-masing duta besar terpidana mati itu," ujarnya.
 
Menurut dia eksekusi terpidana mati kali ini merupakan gelombang pertama dan selanjutnya akan menyusul gelombang berikutnya.
 
Sebelumnya Kejaksaan Agung berencana melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati pada akhir 2014 namun ditunda karena masih menunggu keputusan permohonan grasi. (rep05/tpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index