Dewan Desak Pemko Pekanbaru Ajukan Raperda Parkir

 Dewan Desak Pemko Pekanbaru Ajukan Raperda Parkir

Pekanbaru-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, minta pihak eksekutif/pemerintah kota setempat segera mengusulkan draf rancangan peraturan daerah tentang parkir guna memaksimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.

"Jika itu diajukan maka kami di dewan segera membentuk panitia khusus (pansus)," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis, di Pekanbaru, Kamis.

Kata dia, Perda Parkir merupakan kebutuhan mendesak di wilayah itu, karena ternyata selama ini masalah perparkiran telah menimbulkan kebocoran keuangan dan kerugian bagi daerah.

"Karena itu pemko kita minta untuk mengajukan draf ranperda mengenai retribusi parkir. Permintaan itu dilakukan agar dasar hukum dan regulasinya bisa diterapkan," kata dia.

Untuk menggesa hal ini, dia juga berjanji mengagendakan hearing dengan mengundang Dishub guna mempertanyakan masalah terkait retribusi parkir.
"Perlu diketahui apa yang menyebabkan dana hasil parkir ini banyak bocor," kata Zulfan.

Disamping itu, politisi Partai NasDem ini juga mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru untuk tidak membayar parkir apabila petugas tidak memberikan karcisnya. Karena jelas itu ilegal dan uangnya bukan masuk sebagai penerimaan daerah.

"Tidak ada karcis dan tanda pengenal petugas jangan dibayar," tegas dia.
Bahkan, masih saran dia, bila dalam praktiknya ada petugas parkir liar itu memaksa tetap meminta uang parkir, segera laporkan ke polisi terdekat.

"Itu  pungutan liar," tandasnya
Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Syafril mengatakan, pencapaian penerimaan parkir di wilayahnya tahun 2014 hanya 85 persen dari target yang ditetapkan awal tahun sebesar Rp6,5 miliar.  (rep05/ant)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index