KPK: Ketua MPR Zulkifli Hasan Bisa Menjadi Tersangka

 KPK: Ketua MPR Zulkifli Hasan Bisa Menjadi Tersangka
Jakarta-Selama dua hari berturut-turut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dicecar penyidik KPK. Pimpinan KPK pun memberi sinyal, tak menutup kemungkinan Zulkifli bisa menjadi tersangka. Hal itu bisa dilakukan apabila dari hasil penyidikan ditemukan kick back atau uang suap bagi Zulkifli.
 
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, menyebut ada kemungkinan Zulkifli yang sebelumnya menjabat Menteri Kehutanan bisa menjadi tersangka. "Tidak menutup kemungkinan (Zulkifli jadi tersangka), siapapun juga patut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Kalau tidak (bersalah) ya berhenti di situ," kata Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
 
Dijelaskan Busyro, KPK telah melakukan kajian alih fungsi hutan lindung di beberapa daerah yang disinyalir tidak transparan dan tidak sehat. Contohnya yakni kasus yang menimpa Gubernur Riau Annas Ma'mun dan Bupati Bogor, Rahmat Yasin yang kini menjadi tahanan KPK.
 
Zulkifli Hasan sebagai mantan Menteri Kehutanan era SBY, diperiksa KPK selama dua hari berturut-turut terkait dugaan suap pada pengalihan status lahan di dua daerah tersebut. Kemarin Zulkifli diperiksa selama 7,5 jam terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
 
Sehari sebelumnya, Zulkifli diperiksa sebagai saksi terkait suap tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. "Dugaan itu muncul pada pertanyaan-pertanyaan kami, tapi kami belum bisa menemukan bukti-bukti awal tentang aliran dana itu sampai ke mana. Justru karena Pak Zulkifli kami periksa supaya fairness, dan keterangannya kami hormati dan akan divalidasi," jelas Busyro.
 
Menurut Busyro, karena sudah masuk dalam tahap penyidikan maka pengembangan kasus ini diletakkan dalam sistem dan struktur konkrit. Sehingga pihak-pihak yang terkait diperiksa minimal untuk memberikan keterangan sebagai saksi. "Kalau nanti ada kick back, sejumlah nama nanti akan kami analisis. Aliran dana apakah berasal dari uang dari pihak-pihak tersebut, pasal yang terkait dengan suap itu yang penting. Hasil pengembangan penyidikan, kami tidak pernah berhenti penyidikan itu," tegas Busyro. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index