Sempat Dibebaskan, Polisi Terduga Bunuh Janda Ditahan

Sempat Dibebaskan, Polisi Terduga Bunuh Janda Ditahan

PEKANBARU- Aipda JRG, seorang Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reksrim) Polsek Sinaboi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang janda tukang urut Eka Farida (50) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), propinsi Riau.

Hal itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan, Rabu (12/11/14). Menurutnya, penetapan itu setelah menemukan bukti yang cukup serta keterangan sejumlah saksi. "Pelaku (Aipda JRG) sedang kita proses, dan dari hasil penyidikan mengarah padanya, sehingga Aipda JRG ditetapkan tersangka," ujar Tonny.

Menurut Tonny, tersangka Aipda JRG kini ditahan di Mapolres Rokan Hilir. Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maupun pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.

"Kasus ini sangat hati-hati penyidikannya, sebab tersangka terus membantah melakukan pembunuhan. Tersangka mengaku tidak kenal dengan korban," ujarnya.

Namun, kata Tonny, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi. Dan akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebagai kelengkapan pemberkasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Aipda JRG, Kanit Reskrim Polsek Sinaboi dicurigai ikut andil dalam tewasnya Eka Farida (50), seorang janda warga Sinaboi. Ia pun ditahan Provost Polres Rohil meski belum ditetapkan tersangka saat itu. Ia bahkan sempat dikeluarkan. ***(CR01/rtc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index