Mendagri: Pemerintah tak akan Hapus Kolom Agama di KTP

 Mendagri: Pemerintah tak akan Hapus Kolom Agama di KTP
Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menghapus kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP).
 
"Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di undang-undang (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan). Tidak ada niat kami untuk menghapus itu," kata Tjahjo seusai rapat kerja dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
 
Dia menjelaskan bahwa kebijakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan bagi warga negara Indonesia yang menganut kepercayaan di luar agama yang diakui pemerintah. Selama ini, warga tersebut "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah di KTP. Akibat paksaan itu, kata Tjahjo, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.
 
"Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu, atau Konghucu. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan? Bagaimana mereka mau dapat E-KTP kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan mereka?" kata politikus PDI Perjuangan itu.
 
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara.
 
Pemerintah ingin mengakomodasi keyakinan para penganut kepercayaan yang agama mereka belum diakui negara. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index